Sering Buang Angin dan Sendawa?

7wonUK_1342621903Ghiboo.com – Bila Anda termasuk orang yang punya masalah dengan perut dan pencernaan, misalnya sering merasa kembung, sendawa, atau pun buang angin, sebaiknya waspada.
Bisa jadi itu tanda Anda kekurangan enzim pencernaan. Perut yang terasa penuh akibat timbulnya gas berlebihan di dalam sistem pencernaan, baik di dalam lambung, usus halus dan usus besar kerap kali dianggap sebagai problem atau gejala sakit maag.
“Kekurangan enzim atau yang sering juga disebut sindrom malabsorsi, terjadi akibat pola hidup dengan makan tidak seimbang,” jelas Dr. Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB, Dokter spesialis penyakit dalam dan Gastroenterologi dari FKUI RS. Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Proses penyerapan dan pencernaan makanan terganggu, karena sejumlah enzim untuk memecah bahan makanan itu tidak cukup. Sebagian bahan makanan yang masuk tubuh akan terbuang percuma.
Jika seseorang terkena sindrom malabsorsi, secara perlahan tubuh mengalami kurang gizi kronis, meski telah makan sesuai aturan ‘4 sehat 5 sempurna’. Tubuh menjadi rentan terkena penyakit. Gampang flu dan sakit-sakitan.
“Minum aneka suplemen vitamin dan mineral tidak membantu, karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah enzim yang membantu percernaan menyerap zat-zat makanan,” tambahnya.
Untuk mengenali apakah Anda terkena sindrom malabsorsi cukup mudah. Yaitu, selain mengalami gejala-gejala mirip penyakit maag, penderitanya juga sering bersendawa dan buang angin (kentut), gampang terkena diare dan sering terdengar dari dalam perut suara usus ‘kriuk-kriuk’ seperti orang kelaparan. Untuk pastinya bisa konsultasi ke dokter.
Dokter akan memeriksa feses (kotoran) apakah ditemukan adanya lemak, protein atau karbohidrat. Jika ada, itu tandanya Anda terkena sindrom malabsorsi.
Untuk mendukung hal itu akan dilakukan pemeriksaan enzim darah. Faktor penyebab gangguan enzim, bisa genetika, faktor usia akibat organ tubuh yang menua atau bisa juga disebabkan perubahan gaya hidup yang membuat kerja pankreas sebagai penghasil enzim pencernaan tidak optimal.
Tubuh membutuhkan sejumlah enzim untuk memproses makanan dalam saluran cerna. Enzim amilase untuk memecah amilum (karbohidrat), enzim laktase untuk mengurai laktosa, enzim lipase untuk memecah lemak (lipid) di usus halus menjadi gliserol dan asam lemak.
Enzim pepsin untuk memecah protein di lambung serta enzim tripsin dan kimotripsin (enzim pankreas) yang memecah protein. Enzim merupakan protein berbentuk bundar yang diperlukan untuk reaksi kimia di dalam tubuh. Sebagian kecil enzim diproduksi di kelenjar liur di bagian mulut.
Jika tubuh kekurangan enzim, perut berontak saat mengonsumsi makanan tertentu. Itu sebabnya penderita mudah terkena diare. Kebanyakan enzim pencernaan diproduksi oleh pankreas.
Di dalam tubuh terdapat dua golongan enzim, yaitu enzim pencernaan yang berfungsi sebagai katalisator dan enzim metabolisme yang bertanggungjawab untuk menyusun, memperbaiki dan membentuk kembali sel-sel dalam tubuh.
Kurangnya satu jenis enzim umumnya disertai oleh kurangnya enzim yang lain. Gangguan kekurangan enzim yang kronis dapat menyebabkan kekurangan gizi, berat badan berkurang dan daya tahan tubuh juga menurun.
Untuk mengatasi masalah kekurangan enzim ini, lakukan diet terutama mengurangi makanan yang berlemak, keju serta coklat. Selain itu, banyak mengonsumsi buah-buahan dan sayur-sayuran sebagai gudang produksi ‘enzim’.
(Fitness for Men Indonesia edisi Desember 2012)
SUMBER : http://id.she.yahoo.com/sering-buang-angin-dan-sendawa-041806598.html

By FERY SUJARMAN Dikirimkan di Hukum

ULKUS GASTER

Makasih Ƴɑ̤̥̈̊ªªªª . Semua info di blog ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang sesatu penyakit Ɣªήğ diderita. Salam kenal ….

Adeindrasutomo's Blog

1. Definisi

Ulkus gaster adalah suatu gambaran bulat atau semi bulat/oval, ukuran >5 mm kedalam sub mucosal pada mukosa lambung akibat terputusnya kontinuitas/integritas mukosa lambung. Ulkus gaster merupakan luka terbuka dengan pinggir edema diserati indurasi dengan dasar ulkus ditutupi debris.

2. Etiologi

Ulkus gaster biasanya disebabkan oleh :

1. Faktor asam lambung (difusi balik ion H+) : bahan iritan akan menimbulkan defek mukosa barier dan terjadi difusi balik ion H+. Histamin terangsang untuk lebih banyak mengeluarkan asam lambung, timbul dilatasi dan peningkatan permeabilitas pembuluh kapiler, kerusakan mukosa lambung, gastritis akut / kronis, dan ulkus gaster.
2. Disfungsi pilorik (refluks empedu dan motilitas antrum) : bila mekanisme penutupan sfingter pilorus tidak baik, artinya tidak cukup berespon terhadap rangsangan sekretin atau kolesistokinin, akan terjadi refluks empedu dari duodenum ke antrum lambung, sehingga terjadi defek pada mukosa barier yang menimbulkan difusi balik ion H+. Ulkus gaster yang letaknya dekat dengan pilorus biasanya memperlambat…

Lihat pos aslinya 469 kata lagi

By FERY SUJARMAN Dikirimkan di Hukum

Akhir Ramadhan

Dua hari menjelang akhir blan Ramadhan ini, puasa terasa nikmat. Nikmat bukan karena puasa akan segera berakhir akan tetapi karena selama melaksanakan ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh harap mendapatkan penilaian Ɣªήğ terbaik dari Allah SWT. Ək̶̲̅υ̲ akan selalu merindukanmu bulan Ramadhan ….

By FERY SUJARMAN Dikirimkan di Hukum

Meet a Forum Volunteer: Tess Warn

Okay Thankyou ….

WordPress.com News

If you’ve ever had a question about WordPress.com, chances are you’ve visited our Community Support Forums. Forums are a great place to search for solutions and get answers. While our Happiness Engineers help out in these forums, WordPress.com enthusiasts — people who are passionate about WordPress.com and helping fellow users — provide the majority of answers.

We have previously interviewed forum volunteers Sergio Ortega (airodyssey) and Mike Brough (auxclass). Today, we’re excited to introduce another prolific volunteer: Tess Warn (1tess). We asked her a bit about herself, how she got involved in the forums, and her tips for getting and providing great support.

You’ve been blogging at Tess’s Japanese Kitchen since 2007. Tell us about your blog, how you got started, and why you chose WordPress.com.Tess Warn

My blogging hobby began in a forum connected to Taunton Press’ Fine Cooking magazine. Here is a secret: people who…

Lihat pos aslinya 929 kata lagi

By FERY SUJARMAN Dikirimkan di Hukum

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Bidang Ketenagakerjaan setelah diberlakukannya Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Oleh : Agus Budi Susilo, SH., MH
(Hakim PTUN Medan 2004-2008, saat ini Hakim PTUN Semarang)

A. Latar Belakang Penulisan

Sebagai negara berkembang, Indonesia saat ini sedang membangun diberbagai sektor. Di sektor perekonomian misalnya, sejalan dengan isu globalisasi yang tidak dapat dielakkan lagi, negara kita tidak dapat menutup mata begitu saja terhadap dampak perkembangan ekonomi dunia.

Dilihat dari sudut pandang ekonomi politik, globalisasi merupakan proses perubahan organisasi dari fungsi kapitalisme yang ditandai dengan munculnya integrasi pasar dan perusahaan-perusahaan transnasional dan tertinggalnya institusi supranasional. Pengertian globalisasi disini memberikan indikasi bahwa deregulasi dan privatisasi merupakan ciri utama globalisasi yang mengarah pada pengurangan peran pemerintah dibidang ekonomi termasuk di bidang ketenagakerjaan di satu pihak, dan peningkatan peran pasar di lain pihak.
Berangkat dari konsep globalisasi tersebut, pembahasan implikasi globalisasi terhadap masalah hukum ketenagakerjaan menjadi sangat penting dan menarik untuk ditelaah. Hal ini dikarenakan akhir-akhir ini banyak permasalahan yang timbul terhadap para pekerja (buruh) baik mengenai tidak sesuainya UMR (upah minimum regional), PHK (pemutusan hubungan kerja), kurang harmonisnya hubungan serikat pekerja dengan pengusaha maupun antar serikat pekerja, dll.

Karena peliknya masalah yang berkenaan dengan para pekerja, perlu upaya-upaya dari pemerintah dalam menghadapi era globalisasi yang kaitannya dengan ketenagakerjaan. Oleh sebab itu dituntut peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut, setidak-tidaknya meminimalisir permasalahan ketenagakerjaan/ perburuhan yang timbul.

Sebelum tahun 2004, pemerintah dalam melakukan upaya tindakan preventifnya adalah dengan membentuk lembaga P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah) dan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, agar masalah ketenagakerjaan/ perburuhan dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
Disinilah dituntut suatu lembaga penyelesian sengketa perburuhan yang dapat bekerja optimal menuju suatu keadilan dengan tidak mengesampingkan independensinya. Akan tetapi lembaga P4D dan P4P bagaimanapun juga eksistensinya masih dirasakan cukup lemah, karena keberadaannya dibawah lembaga eksekutif yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Meskipun demikian, keputusan yang dihasilkan oleh P4D maupun P4P tidaklah bersifat final melainkan masih dimungkinkannya suatu upaya hukum lagi bila pihak yang merasa dirugikan belum merasa puas akan hasil penyelesaian sengketa perburuhan oleh P4D dan P4P. Upaya hukum yang dimaksud yaitu upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adanya upaya administratif ini adalah merupakan bagian dari suatu sistem peradilan administrasi, karena upaya administratif merupakan kombinasi atau komponen khusus yang berkenaan dengan PTUN, yang sama-sama berfungsi untuk mencapai tujuan memelihara keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum, sehingga tercipta hubungan rukun antara pemerintah dan rakyat dalam merealisasikan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (1).

Meskipun dengan adanya upaya administrasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang masuk dalam lingkup hukum administrasi negara, tetapi dalam perkembangannya banyak kalangan (terutama yang awam terhadap hukum administrasi negara) berpendapat perkara khusus harus diselesaikan dengan peradilan khusus, artinya agar dicapainya suatu keadilan perlu dibentuk lembaga-lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan perkara-perkara tertentu. Salah satunya adalah dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang kedudukannya berada dibawah Peradilan Umum serta menghapuskan keberadaan P4D dan P4P.

Dengan didudukannya PHI sebagai peradilan khusus mungkin para penganut paham tadi mengasumsikan bahwa masalah hubungan industri ketenagakerjaan merupakan masalah khusus sehingga harus diselesaikan secara khusus pula. Selain itu, upaya dari pemerintah dan DPR membentuk PHI adalah agar penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat cepat, tepat, adil dan murah. Tetapi bagaimanakah realisasi setelah dibentuknya PHI, apakah sengketa ketenagakerjaan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (KTUN) bukan lagi menjadi kewenangan PTUN ?. Dari permasalahan tersebut, penulis mencoba mendeskripsikan serta mengajak rekan-rekan atau para pembaca untuk mengkaji lebih lanjut dengan menggunakan analisa yuridis normatif dan mengenyampingkan anasir-anasir non yuridis, akan tetapi aspek penekanannya menggunakan hukum administrasi negara di Indonesia.

B. PHI Sebagai Pranata Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Berangkat dari permasalahan diatas, penulis mencoba untuk mengkaji fungsi dan kedudukan PHI menurut Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Aspek filosofis dibentuknya PHI adalah adanya suatu keinginan agar terwujud suatu hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Apabila kita melihat nilai yang terkandung diatas, maka keberadaan PHI memang sangat dibutuhkan bahkan sangat urgen melihat masalah ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Dalam hal ini, eksistensi PHI dapat dijadikan sebagai pilar hukum ketenagakerjaan. Dikatakan “pilar” karena hukum ketenagakerjaan yang pada umumnya berupa norma tidak dapat diterapkan atau dipatuhi bila tidak ada suatu lembaga hukum yang mempunyai daya paksa untuk mengimplementasikan norma hukum ketenagakerjaan tersebut, untuk itulah condito sine quanon dibentuk PHI.

Meskipun sudah ada lembaga penegakan hukum ketenagakerjaan baik yang berada dibawah naungan lembaga eksekutif ( dahulu seperti P4D dan P4P) maupun lembaga yudikatif, tetapi masih dirasa belum mumpuni dalam hal penegakan norma hukum ketenagakerjaan. Oleh karena masalah-masalah ketenagakerjaan mempunyai nilai problematik yang khas, maka disepakati baik oleh pemerintah maupun DPR perlu lembaga penegak hukum khusus masalah ketenagakerjaan dan lembaga itu adalah PHI.

Dengan adanya kekhasan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, maka dalam PHI inipun membatasi perselisihan hubungan industrial ke dalam beberapa jenis, yaitu : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara para serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Pasal 2 Undang-Undang tentang PPHI).

Tetapi dengan adanya perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut, bukan berarti setiap perselisihan ketenagakerjaan ini selalu harus diselesaikan melalaui PHI. Karena adanya PHI merupakan jalan terakhir apabila perselisihan dalam ketenagakerjaan, sedangkan upaya yang harus dilalui terlebih dahulu menurut nilai-nilai dalam Pancasila adalah dirundingkan atau dimusyawarahkan karena dengan adanya musyawarah para pihak yang berselisih diyakini apabila terselesaikan akan lebih baik dibanding diselesaikan melalui PHI.

Karena penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui PHI merupakan jalan terakhir, maka diberikan kesempatan kepada para pihak yang berselisih melakukan penyelesaian melalui beberapa macam cara, seperti : bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi.

Segi positif dalam sistem penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang tentang PPHI adalah penyelesaian lewat PHI lebih sederhana karena proses penyelesaian sengketa harus sudah selesai dalam kurun waktu kurang lebih 140 hari (2), dan ini berbeda dengan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sebelumnya yang bisa memakan waktu sampai 3 tahun.

Tugas dan wewenang PHI menurut Pasal 55 Undang-Undang tentang PPHI adalah memeriksa dan memutus :

1. Perselisihan Hak sebagai pengadilan tingkat pertama.
2. Perselisihan Kepentingan sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir.
3. Perselisihan PHK sebagai pengadilan tingkat pertama.
4. Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan sebagai pengadilan tingkat pertama
sekaligus terakhir.

Dari ketentuan tersebut dapatlah disimpulkan ada dua perkara (perselisihan hak dan PHK) yang dapat diupayakan hukum lagi yaitu langsung melalui Kasasi (tanpa ada Banding). Sedangkan untuk dua perkara yang lain yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan tidak ada upaya hukum lagi melainkan putusan yang ada sudah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Yang menarik untuk dikaji dalam hal komposisi Majelis Hakim pada PHI adalah satu orang Hakim Pengadilan Negeri (yang diangkat oleh Ketua MA), satu orang Hakim Ad-hoc dari kalangan serikat pekerja/buruh, dan satu orang Hakim Ad-hoc dari kalangan organisasi pengusaha. Dikatakan menarik karena prosedur pengangkatan Hakim tidak sebagaimana umumnya/ layaknya yaitu dari kalangan SP/SB serta Pengusaha, hanya berdasarkan pengusulan yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Selain itu salah satu persyaratan penting untuk menjadi Hakim Ad-hoc bukan harus dari seorang sarjana hukum melainkan strata satu (S1) yang berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 tahun. Sedangkan mengenai hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata disamping hukum acara yang ada dalam Undang-Undang tentang PPHI.
Sejak 14 Januari 2004 Undang-Undang tentang PPHI secara hukum sudah berlaku sah serta dapat diterapkan, dan beberapa wilayah di Indonesia saat ini sudah memiliki lembaga PHI sepeti : Jakarta, Medan, Semarang, dll.

C. Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan di PTUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN oleh Badan atau Pejabat TUN

Sebagaimana kita ketahui, yang menjadi pangkal sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Keputusan TUN. Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (3).

Melihat pada definisi tersebut, yang menjadi pangkal sengketa dalam PTUN itu sangat terbatas pada keputusan saja, dan ini pun dipersempit lagi hanya Keputusan TUN yang tertulis saja. Hal ini berarti, tidak semua tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ini dapat digugat melalui PTUN. Namun, yang dapat digugat melalui PTUN sebatas Keputusan TUN saja. Tindakan-tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tanpa Keputusan TUN tidak menjadi obyek sengketa tata usaha negara (4).

Dari pengertian Keputusan TUN ini pula, apabila ditelaah lebih dalam lagi ternyata pengertian tersebut belumlah tuntas. Karena, pengertian Keputusan TUN yang termaktub dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tentang PTUN itu masih dikurangi dengan apa yang tercantum dalam Pasal 2 dan masih ditambah lagi dengan apa yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang PTUN. Oleh karena itu Keputusan TUN yang bersifat konkret, individual, dan final inilah yang dapat digugat ke PTUN yang kemudian di putus oleh Hakim Tata Usaha Negara.

Apabila dipahami adanya Keputusan TUN meliputi beberapa bidang, seperti : bidang kepegawaian, pertanahan, perpajakan, ketenagakerjaan/perburuhan, dll. Sepanjang Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan keputusan dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan dan masuk dalam kriteria Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tentang PTUN, maka apabila ada sengketa yang berkenaan dengannya sudah masuk kewenangan absolut PTUN untuk menyelesaikannya.

Selain Keputusan TUN yang menjadi patron untuk mengetahui kompetensi absolut PTUN, maka perlu dikaji siapakah yang disebut Badan atau Pejabat TUN. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang tentang PTUN, yang dimaksud Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat TUN (administrasi negara) yang melaksanakan fungsi atau urusan pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beranjak dari pengertian tersebut timbul suatu pertanyaan apa dan siapa sajakah yang dapat melaksanakan fungsi atau urusan pemerintahan ? apakah hanya Badan atau Pejabat TUN (eksekutif) saja ?. Untuk menjawab permasalah tersebut perlu pemahaman secara komprehensif keilmuan hukum administrasi negara.

Menurut hukum administrasi negara (hukum publik), wewenang-wewenang dalam urusan pemerintahan (eksekutif) bukanlah merupakan monopoli instansi-instansi resmi di lingkungan pemerintah dibawah Presiden saja. Demikian halnya karena dalam kenyataan kehidupan sehari-hari berbagai tugas pemerintahan berada pada instansi-instansi di luar pemerintah, seperti : badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah sendiri (mis : BUMN/BUMD dan Bank Pemerintah), instansi-instansi yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta (mis : Pemda DKI kerjasama dengan PT Pembangunan Jaya), dan kadangkala suatu badan swasta murni melalui peraturan perundang-undangan atau sistem perizinan diberi wewenang untuk melaksanakan dan bertindak sebagai pelaksana suatu bidang urusan pemerintahan (mis : lembaga-lembaga swasta yang bergerak dibidang pendidikan, kegiatan sosial, kesehatan, dll). Dengan alasan itulah, menurut Indroharto bahwa apa saja atau siapa saja yang dapat disebut sebagai Badan atau Pejabat TUN dengan nama apapun secara garis besar dapat dikelompokkan dalam (5) :

1. Instansi-instansi resmi pemerintah yang berada di bawah Presiden sebagai kepala eksekutif.
2. Instansi-instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan suatu urusan pemerintahan.
3. Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
4. Instansi-instansi yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
5. Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Dari uraian diatas, menurut penulis dalam kenyataanannya hukum administrasi negara terlihat sudah semakin berkembang pesat dan maju. Hal ini dikarenakan semakin berkembang dan majunya suatu negara banyak terjadi pelimpahan-pelimpahan wewenang yang banyak dimiliki oleh pemerintah. Proses pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada instansi diluar pemerintah ini merupakan suatu keharusan karena dinamika kehidupan sosial dan pembangunan/ modernisasi yang menuju kepada globaliasi sesuatu yang tidak bisa dihindari lagi. Adanya era globalisasi membuat tugas-tugas yang diemban pemerintah semakin kompleks sehingga untuk efisiensi dan efektifitas pembangunan secara politis dan sesuai konstitusi sudah disepakati perlu adanya pelimpahan wewenang tersebut sepanjang bukan yang berkenaan dengan pengambil kebijakan publik maupun menyangkut kepentingan hajat hidup rakyat Indonesia.

Setelah ditelusuri mengenai apa saja yang bisa dijadikan sebagai subjek dan objek dalam sengketa TUN, maka permasalahan selanjutnya apakah setelah dibentuknya PHI sengketa TUN yang berkenaan dengan ketenagakerjaan sudah bukan lagi menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya ?.

Sebagaimana telah penulis nyatakan, berdasarkan uraian yuridis diatas sepanjang sengketa TUN tersebut berupa keputusan TUN sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tentang PTUN dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN menurut Pasal 1 angka 1, 2, dan 6 Undang-Undang tentang PTUN, maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa memilah-milah bidang apa pun.

Sedangkan mengenai penyelesaian sengketa melalui upaya administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 48 Undang-Undang tentang PTUN, penulis berpendapat setelah dibentuknya PHI berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang tentang PPHI, PTTUN selaku pengadilan tingkat pertama sudah tidak berwenang lagi menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan/perburuhan karena P4D dan P4P sudah tidak ada lagi eksistensinya.

Dalam hal ini pun penulis sependapat PHI berada dibawah Peradilan Umum karena perselisihan yang terjadi antara tenaga kerja/ buruh atau SP/SB dengan organisasi pengusaha biasanya bersifat keperdataan. Tetapi perlu dicatat, bahwa tidak selamanya sengketa yang berkenaan dengan ketenagakerjaan/ perburuhan bersifat perdata/ privat, karena pada dasarnya ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan/ buruh itu kadangkala masuk wilayah hukum publik. Oleh karena itu penulis sependapat dengan Koko Kosidin yang dalam disertasinya menyatakan mengenai pemahaman yang luas dari hukum ketenagakerjaan atau perburuhan ini, yaitu di samping bersifat keperdataan juga bersifat publik karena menyangkut pula pengaturan mengenai kebijakan pemerintah di dalamnya6). Pendapat yang sama diungkapkan oleh Hari Supriyanto dalam salah satu penelitiannya tentang hukum ketenagakerjaan/ perburuhan dengan menyitir pendapat Pitlo dan Utrecht, yang menyatakan pengaturan lapangan hukum ketenagakerjaan/ perburuhan termasuk pengaturan yang menyangkut van openbare orde (aturan-aturan hukum publik), yaitu aturan-aturan yang menyangkut atau meliputi bagian-bagian yang esensial daripada struktur kehidupan masyarakat, dari sinilah pemerintah tidak dapat menghindari adanya campur tangan dilapangan ketenagakerjaan/ perburuhan. Turut campur tangannya pemerintah secara aktif di lapangan ketenagakerjaan karena pemerintah dalam segala segi kehidupan sosial membawa suatu “enorme utibouw van de sociale wetgeving” dan suatu “enorme groei van het adminitrative recht”, dengan demikian aktifnya pemerintah tersebut adalah dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan umum yang menuju suatu negara kesejahteraan (welfare state) 7).

D. Kesimpulan

Berdasarkan permasalahan yang ada dan argumentasi hukum oleh penulis, maka dapat disimpulkan berkenaan dengan materi yang sedang dibahas yaitu kedudukan PHI sebagai peradilan khusus sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berada di bawah Peradilan Umum, sedangkan mengenai fungsi dan kewenangannya adalah hanya menangani masalah ketenagakerjaan/ perburuhan yang bersifat keperdataan maupun pidana, sedangkan yang sifatnya sengketa tata usaha negara termasuk wilayah HAN bukanlah merupakan kompetensi PHI untuk menyelesaikan perkara tersebut melainkan kewenangan absolut PTUN. Dengan demikian, penulis mengajak para pembaca (terutama bagi kalangan eksekutif, politisi, akademisi maupun praktisi) dalam membentuk dan menerapkan suatu aturan harus memilah dari segi keilmuan hukum, atau dengan kata lain janganlah sampai terjadi disharmonisasi atau overlap peraturan perundang-undangan (inilah yang sering terjadi di Indonesia), oleh karenanya harus mengacu pada teori-teori suatu bidang keilmuan hukum serta menghilangkan anasir-anasir politis/ non yuridis.

1) SF.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, 1997, Yogyakarta, hlm.83.

2) Menurut Pasal 103, Majelis Hakim wajib memberi putusan dalam waktu selambat-lambatnya 50 hari kerja terhitung sejak hari pertama sidang dan dalam Pasal 115 apabila salah satu pihak mengajukan Kasasi maka Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Kasasi harus sudah memutusa perkara tersebut.

3) Lihat : Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang PTUN.

4) Menurut sistem hukum kita, kewenangan untuk menilai perbuatan materiil dari badan atau pejabat TUN ini tidak termasuk kompetensi PTUN, Kewenangan untu menilai perbuatan ini diserahkan kepada Peradilan Umum atau perdata, yang didasarkan penafsiran yang luas dari Pasal 1365 KUHPerdata (tentang onrechtmatig daad)

5) Lihat Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 135-137.

6) Koko Kosidin, Aspek-Aspek Hukum Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Di Lingkungan Perusahaan Perseroan (PERSERO), Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 1996, hlm.305-307.

7) lihat Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik (Studi Hukum Perburuhan di Indonesia), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2004, hlm.77 dan 81.

By FERY SUJARMAN Dikirimkan di Hukum

PENYADAPAN DALAM HUKUM PIDANA

Oleh: Eddy OS Hiariej
(Penulis: Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Berita tentang serangan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Kompas, 23/6/2009) gencar dilakukan. Namun, penyadapan telepon oleh pimpinan KPK itu diduga terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dalam Criminology, second edition 1995, Piers Beirne dan James Messerschmidt mengemukakan, kasus penyadapan pernah menyita perhatian publik Amerika Serikat pada dekade 1970-an. Saat itu, Presiden Richard Nixon menyadap pembicaraan lawan politiknya di Hotel Watergate menjelang pemilihan presiden. Nixon lalu mengundurkan diri sebelum
di-impeach karena penyadapan dianggap perbuatan tercela dan melanggar HAM. Di
Indonesia, kasus penyadapan pernah heboh pada era pemerintahan Habibie. Majalah Panji Masyarakat memuat rekaman pembicaraan yang suaranya mirip Jaksa Agung Andi M Ghalib dengan Presiden BJ Habibie terkait penanganan kasus korupsi Soeharto. Bagaimana sebenarnya hukum pidana mengatur masalah penyadapan?

Penyadapan

Berdasarkan UU Telekomunikasi, penyadapan adalah perbuatan pidana. Secara eksplisit
ketentuan Pasal 40 undang-undang a quo menyatakan, Setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Pasal 56 menegaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Sebagai perbuatan pidana, penyadapan dapat dipahami mengingat ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada (Pasal 28F UUD 1945). Demikian pula Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Karena itu, dalam mengungkap suatu tindak pidana, pada dasarnya tidak dibenarkan melakukan penyadapan. Hal ini terkait bewijsvoering dalam hukum pembuktian. Secara harfiah bewijsvoering berarti penguraian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di pengadilan.

Bagi negara-negara yang cenderung menggunakan due process of law dalam sistem peradilan pidana, perihal bewijsvoering cukup mendapatkan perhatian. Dalam due process of law, negara menjunjung tinggi hak asasi manusia (hak-hak tersangka) sehingga acap kali seorang tersangka dibebaskan oleh pengadilan dalam pemeriksaan praperadilan karena alat bukti diperoleh dengan cara tidak sah atau disebut unlawful legal evidence. Bewijsvoering semata-mata menitikberatkan pada hal-hal formalistis. Konsekuensi selanjutnya, sering mengesampingkan kebenaran dan fakta yang ada.
Dalam perkembangannya, terhadap bijzondere delicten (delik-delik khusus) yang diatur di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan. Pertimbangannya, aneka kejahatan itu biasanya dilakukan terorganisasi dan sulit pembuktiannya. Dari sudut konstitusi, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan, sebagai suatu pengecualian, dapat dibenarkan. Hal ini karena kebebasan untuk berkomunikasi dan mendapat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 bukan pasal-pasal yang tak dapat disimpangi dalam keadaan apa pun. Artinya, penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan atas dasar ketentuan undang-undang yang khusus sifatnya (lex specialis derogat legi generali).

”Under cover”

Dewasa ini, dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, penyidik diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan, termasuk penyidikan dengan cara under cover. Paling tidak ada empat undang-undang yang memberi kewenangan khusus itu, yaitu Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang KPK. Bila dicermati, ketentuan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan ada perbedaan prinsip antara satu dengan undang-undang lainnya.
UU Psikotropika dan UU Narkotika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman
pembicaraan harus dengan izin Kepala Polri dan hanya dalam jangka waktu 30 hari. Artinya, ada pengawasan vertikal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.
Berbeda dengan kedua undang-undang itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua pengadilan negeri dan dibatasi dalam jangka waktu satu tahun. Di sini ada pengawasan horizontal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.

Bandingkan dengan UU KPK yang boleh melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkap dugaan suatu kasus korupsi tanpa pengawasan dari siapa pun dan tanpa dibatasi jangka waktu. Hal ini bersifat dilematis karena kewenangan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan oleh KPK bersifat absolut dan cenderung melanggar hak asasi manusia. Hal ini, di satu sisi dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di KPK, sedangkan di sisi lain, instrumen yang bersifat khusus ini diperlukan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang sudah amat akut di Indonesia. Ke depan, prosedur untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan oleh KPK harus diatur secara tegas paling tidak untuk dua hal.

Pertama, penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan tidak memerlukan izin dari siapa pun, tetapi harus memberi tahu ketua pengadilan negeri setempat dengan catatan
pemberitahuan itu bersifat rahasia.
Kedua, harus ada jangka waktu berapa lama KPK boleh menyadap telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkapkan kasus korupsi.

Sumber: Harian Kompas, Rabu 15 Juli 2009

By FERY SUJARMAN Dikirimkan di Hukum

PEMERINTAHAN SWAPRAJA DAN DAFTAR BUPATI BANGGAI SEJAK 1960 SAMPAI SAAT INI

Pemerintahan Swapraja. Hi. SYUKURAN AMINUDIN AMIR (1941-1960)
MASTER 16 R RAJA F_edited

1. BIDIN (1960-1963)
BIDIN FIX

2. R. ATJE SLAMET (1963-1969)
Logo_Kab.BGI.Warna

3. Drs. F.S. SIMAK (1973)

SIMAK FOTO PR

4. Drs. EDDY SINGGIH (1973-1978)
.EDDY SINGGIH FIX

5. MALAGA (1978-1980)
MALAGA FIX

6. JOESOEF SOEPARDJAN (1980-1985)
JOESOEF SOEPARDJAN JADI

7. Drs. H.M. JUNUS (1985-1986 dan 1986-1996)

HM JUNUS JADI.FIX

8. SUDARTO, S.H (1996-2000 dan 2001-2005)

SUDARTO JADI 1

9. Drs. MA’MUN AMIR (2005-2006)
BUPATI BGI CETAK 1

10. H.B. PALIUDJU (2006)
HB PALIUJU

11. Drs. H. MA’MUN AMIR (2006-2011)

12. H.M. SOFHIAN MILE, S.H.,M.H (2011-2016)
SOFHIAN

By FERY SUJARMAN Dikirimkan di Hukum

KABUPATEN BANGGAI DIBAGI DALAM EMPAT DAPIL DALAM PEMILU TAHUN 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyetujui penambahan daerah pemilihan (dapil) menjadi empat dapil pada Pemilu 2014 mendatang. Pada Pemilu 2009 yang lalu wilayah kabupaten ini dibagi dalam tiga dapil. Persetujuan penambahan satu dapil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor : 119/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2014 Propinsi Sulawesi tengah, Kabupaten Banggai. Penambahan dapil itu, merupakan pecahan dari Dapil I mulai dari Kecamatan Masama hingga Kecamatan Balantak, dengan jatah 4 kursi. Sementara Kecamatan Nambo pada Pemilu 2009 lalu sebagian wilayahnya masuk wilayah Dapil I dan Dapil II, saat ini telah masuk menjadi wilayah Dapil I.

DAPIL I memperebutkan 10 kursi
Luwuk 40.999
Luwuk Timur 11.604
Luwuk Selatan 26.162
Luwuk Utara 17.874
Nambo 8.394

DAPIL II memperebutkan 11 kursi
Batui 17.979
Kintom 11.192
Toili 31.104
Toili Barat 21.888
Moilong 18.371
Batui Selatan 14.510

Dapil III memperebutkan 10 kursi
Bunta 20.924
Pagimana 23.620
Bualemo 18.354
Nuhon 19.437
Lobu 3.891
Simpang Raya 15.070

DAPIL IV memperebutkan 4 kursi
Lamala 6.931
Balantak 5.895
Masama 12.275
Balantak Selatan 4.888
Balantak Utara 4.118
Mantoh 6.978

Jumlah 362.476 pemilih dan 35 Kursi yang akan diperebutkan.

By FERY SUJARMAN Dikirimkan di Hukum

Pengertian Dasar Ilmu Hukum

1. HUKUM

Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:
a. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
b. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat;
c. patokan (kaidah, ketentuan); dan
d. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

2. SISTEM HUKUM

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

3. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

4. SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

5. Sistem Hukum Adat/Kebiasaan

Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

6. Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

7. Bidang Hukum

Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional.

8. Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.

9. Penggolongan hukum perdata

a. Hukum keluarga;
b. Hukum harta kekayaan;
c. Hukum benda;
d. Hukum Perikatan; dan
e. Hukum Waris.

10. Hukum Publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.

11. Hukum Pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

12. Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

13. Hukum Internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.

14. Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

15. Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

16. Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles); politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara; politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat; dan politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

17. Teori politik

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Teori politik memiliki dua makna: makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog, merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain.

Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural – fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson (seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).

18. Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

19. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

20. Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian diikuti oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San Marino seluas 61 km2.

21. Beberapa Pengertian Negara Menurut Para Ahli

* George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

22. Masyarakat

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.

Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

23. Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Apa benar?? Memang belum tentu benar, tetapi ungkapan tersebut tentu telah melalui penelitian dan pengalaman bertahun tahun. Untuk sekedar ilustrasi ada baiknya dibaca Kisah Naga Baru.

24. Kekuasaan politik

Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.

Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.

Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.

Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.

25. Konstitusi

Sebuah konstitusi organisasi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Untuk melihat konstitusi tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.

Istilah ini datang dari Latin constitutio, yang menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar, dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan tertentu, terutama dari Paus.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

* badan pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
* organisasi sukarela
* persatuan dagang
* partai politik
* perusahaan

Konstitusi Indonesia adalah UUD ’45.

26. Ideologi

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Katanya sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide.” Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).

Ideologi juga dapat didefinisikan sebagai aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan. Di sini akidah ialah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Dari definisi di atas, sesuatu bisa disebut ideologi jika memiliki dua syarat, yakni:
1. Ide yang meliputi aqidah ‘aqliyyah dan penyelesaian masalah hidup. Jadi, ideologi harus unik karena harus bisa memecahkan problematika kehidupan.
2. Metode yang meliputi metode penerapan, penjagaan, dan penyebarluasan ideologi. Jadi, ideologi harus khas karena harus disebarluaskan ke luar wilayah lahirnya ideologi itu. Jadi, suatu ideologi bukan semata berupa pemikiran teoretis seperti filsafat, melainkan dapat dijelmakan secara operasional dalam kehidupan.

Menurut definisi kedua tersebut, apabila sesuatu tidak memiliki dua hal di atas, maka tidak bisa disebut ideologi, melainkan sekedar paham.

27. Definisi-defensi Ideologi

Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar “ Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep”. Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.

Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]

Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi =

Wikipedia Indonesia : Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.

Destertt de Tracy : Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu.
Descartes : Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Machiavelli : Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
Thomas H : Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
Bacon : Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
Karl Marx : Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Napoleon : Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.

Muhammad Muhammad Ismail : Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya?

Dr. Hafidh Shaleh : Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia. Taqiyuddin An-Nabhani : Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah.

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.

Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.

Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.

Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).

Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya “Najat”, dia berkata:

“Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali.”

28. Perbandingan Ideologi Dunia (Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam)

1.Sumber Ideologi =
– Kaptalisme: Buatan akal manusia yang penuh keterbatasan
– Sosialisme/Komunisme: Buatan akal manusia yang penuh keterbatasan
– Islam: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW

2.Dasar qiyadah fikriyah (pemikiran prioritas/kepemimpinan berfikir)=
-Kaptalisme:Sekularisme,yaitu memisahkan agama dari Kehidupan masyarakat dan negara
-Sosialisme/Komunisme: (dialetika)materialisme dan evolusi materialisme
-Islam: Laa Ilaha illa Llah, yaitu menyatukan antara hukum Allah SWT dgn kehidupan (Aqidah Islam)

3.Pembuat Hukum dan Aturan=
-Kaptalisme: Manusia
-Sosialisme/Komunisme: Manusia
-Islam: Allah SWT lewat wahyunya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu

4.Fokus=
-Kaptalisme: Individu diatas segalanya. Masyarakat hanyalah kumpulan individu2 saja(individualisme)
-Sosialisme/Komunisme: Negara diatas segalanya. Individu merupakan salah satu gigi roda dlm roda masyarakat yg berupa sumber daya alam, manusia, barang produksi dll(satu kesatuan yaitu materi).
-Islam: Individu merupakan salah satu anggota/bagian masyarakat(masyarakat=kumpulan manusia,pemikiran,perasaan,dan peraturan)

5.Ikatan Perbuatan=
-Kaptalisme: Liberalisme (kebebasan) dlm masalah aqidah, pendapat, pemilikan dan kebebasan pribadi
-Sosialisme/Komunisme: Tidak ada kebebasan dlm aqidah dan kepemilikan sedangkan dlm hal perbuatan ada kebebasan
-Islam: Seluruh perbuatan terikat dgn hukum syara’. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dgn hukum syara’.

6.Tolak ukur kebahagiaan=
-Kaptalisme: Meraih sebanyak2nya materi berupa harta, pangkat, kedudukan, dll
-Sosialisme/Komunisme: Meraih sebanyak2nya materi berupa harta, pangkat, kedudukan, dll
-Islam: Mencapai ridha Allah SWT yg terletak dlm ketaatannya dlm setiap perbuatan

7.Kebebasan pribadi dalam berbuat=
-Kaptalisme: Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan
-Sosialisme/Komunisme: Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan
-Islam: Distandarisasi oleh hukum syara’.Bila sesuai bebas dilakukan ,bila tidak maka tidak boleh dilakukan

8.Pandangan terhadap masyarakat=
-Kaptalisme: Masyarakat merupakan kumpulan individu-individu.
-Sosialisme/Komunisme: Masyarakat merupakan kumpulan dan kesatuan manusia, alam dan interaksinya dengan alam
-Islam:Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.

9.Dasar perekonomian=
-Kaptalisme: Ekonomi berada ditangan para pemilik modal .Setiap orang bebas menempuh cara apa saja.Tidak dikenal sebab-sebab pemilikan. Jumlahnya pun bebas dimiliki tanpa batasan.
-Sosialisme/Komunisme: Ekonomi di tangan negara. Tidak ada sebab pemilikan, semua orang boleh mencari kekayaan dengan cara apapun. Namun jumlah kekayaan yang boleh dimiliki dibatasi.
-Islam: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang boleh dimiliki tidak dibatasi.

10.Kemunculan sistem aturan=
-Kaptalisme: Manusia membuat hukum bagi dirinya berdasar fakta yang dilihatnya.
-Sosialisme/Komunisme: Sistem aturan diambil dari alat-alat produksi
-Islam: Allah telah menjadikan bagi manusia system aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah.

11.Tolok ukur=
-Kaptalisme: Manfaat kekinian
-Sosialisme/Komunisme: Tolok ukur materi
-Islam: Halal-haram

12.Penerapan hukum=
-Kaptalisme: Terserah individu
-Sosialisme/Komunisme: Tangan besi dari negara (otoriter)
-Islam: Atas dasar ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat(penerapan hukum pada masyarakat oleh negara)

29. Ideologi politik

Dalam ilmu sosial, ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekereja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan.

Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20.

Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.

Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari “moral entrepreneurs”, yang kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.

Ada juga yang memakai agama sebagai ideologi politik. Hal ini disebabkan agama tersebut mempunyai pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan. Islam, contohnya adalah agama yang holistik.

Mukadimah

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang .

“Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.”

I. Pembentukan Ummat

Pasal 1

Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

II. Hak Asasi Manusia

Pasal 2

Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3

1. Banu ‘Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 4

1. Banu Sa’idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 5

1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6

1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 7

1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.

Pasal 8

1. Banu ‘Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9

1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10

1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

III. Persatuan Se-agama

Pasal 11

Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12

Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13

1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14

1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15

1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain

IV. Persatuan Segenap Warga Negara

Pasal 16

Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17

1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.

Pasal 18

Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.

Pasal 19

1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.

Pasal 20

1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21

1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22

1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23

Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

V. Golongan Minoritas

Pasal 24

Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25

1. Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26

Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 27

Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 28

Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 29

Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 30

Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 31

1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.

Pasal 32

Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah

Pasal 33

1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.

Pasal 34

Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.

Pasal 35

Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI. Tugas Warga Negara

Pasal 36

1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37

1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38

Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII. Melindungi Negara

Pasal 39

Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40

Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

Pasal 41

Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya

VIII. Pimpinan Negara

Pasal 42

1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya

Pasal 43

Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

Pasal 44

Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib

IX. Politik Perdamaian

Pasal 45

1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu

Pasal 46

1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan

X. Penutup

Pasal 47

1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya

31. Piagam Madinah dan Keotentikannya

Piagam Madinah ini secara lengkap diriwayatkan oleh Ibn Ishaq (w. 151 H) dan Ibn Hisyam (w. 213 H), dua penulis muslim yang mempunyai nama besar dalam bidangnya. Menurut penelitian Ahmad Ibrahim al-Syarif, tidak ada periwayat lain sebelumnya selain kedua penulis di atas yang meriwayatkan dan menuliskannya secara sistematis dan lengkap. Meskipun demikian, tidak diragukan lagi kebenaran dan keotentikan piagam tersebut, mengingat gaya bahasa dan penyusunan redaksi yang digunakan dalam Piagam Madinah ini setaraf dan sejajar dengan gaya bahasa yang dipergunakan pada masanya. Demikian pula kandungan dan semangat piagam tersebut sesuai dengan kondisi sosiologis dan historis zaman itu. Keotentikan Piagam Madinah ini diakui pula oleh William Montgomery Watt, yang menyatakan bahwa dokumen piagam tersebut, yang secara umum diakui keotentikannya, tidak mungkin dipalsukan dan ditulis pada masa Umayyah dan Abbasiyah yang dalam kandungannya memasukkan orang non muslim ke dalam kesatuan ummah.

Dari Ibn Ishaq dan Ibn Hisyam inilah kemudian penulis-penulis berikutnya menukil dan mengomentarinya. Di antara penulis-penulis klasik yang menukil Piagam Madinah secara lengkap antara lain: Abu Ubaid Qasim Ibn Salam dalam Kitab Al-Amwal, Umar al-Maushili dalam Wasilah al-Muta’abbidin dan Ibn Sayyid dalam Sirah al-Nas. Sementara itu, beberapa penulis klasik dan periwayat lainnya yang menulis tentang Piagam Madinah antara lain: Imam Ahmad Ibn Hambal (w. 241 H) dalam Al-Musnad, Darimi ( w. 255 H) dalam Al-Sunan, Imam Bukhori (w. 256 H) dalam Shahih-nya, Imam Muslim ( w.261 H) dalam Shahih-nya. Tulisan-tulisan lain tentang piagam tersebut juga bisa dijumpai dalam Sunan Abu Dawud (w. 272 H), Sunan Ibn Majah (w. 273 H), Sunan Tirmidzi (w. 279 H), Sunan Nasa’i (w. 303 H), serta dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk oleh al-Thabari.

Piagam Madinah ini telah diterjemahkan pula ke dalam bahasa asing, antara lain ke bahasa Perancis, Inggris, Itali, Jerman, Belanda dan Indonesia. Terjemahan dalam bahasa Perancis dilakukan pada tahun 1935 oleh Muhammad Hamidullah, sedangkan dalam bahasa Inggris terdapat banyak versi, diantaranya seperti pernah dimuat dalam Islamic Culture No.IX Hederabat 1937, Islamic Review terbitan Agustus sampai dengan Nopember 1941 (dengan topik The first written constitution of the world). Selain itu, Majid Khadduri juga menerjemahkannya dan memuatnya dalam karyanya War and Pearce in the Law of Islam (1955), kemudian diikuti oleh R. Levy dalam karyanya The Social Structure of Islam (1957) serta William Montgomery Watt dalam karyanya Islamic Political Thought (1968). Adapun terjemahan-terjemahan lainnya seperti dalam bahasa Jerman dilakukan oleh Wellhausen, bahasa Itali dilakukan oleh Leone Caetani, dan bahasa Belanda oleh A.J. Wensick serta bahasa Indonesia –untuk pertama kalinya– oleh Zainal Abidin Ahmad.

Menurut Muhammad Hamidullah yang telah melakukan penelitian terhadap beberapa karya tulis yang memuat Piagam Madinah, bahwa ada sebanyak 294 penulis dari berbagai bahasa. Yang terbanyak adalah dalam bahasa arab, kemudian bahasa-bahasa Eropa. Hal ini menunjukkan betapa antusiasnya mereka dalam mengkaji dan melakukan studi terhadap piagam peninggalan Nabi.

Dalam teks aslinya, Piagam Madinah ini semula tidak terdapat pasal-pasal. Pemberian pasal-pasal sebanyak 47 itu baru kemudian dilakukan oleh A.J. Winsick dalam karyanya Mohammed en de joden te Madina, tahun 1928 M yang ditulis untuk mencapai gelar doktornya dalam sastra semit. Melalui karyanya itu, Winsick mempunyai andil besar dalam memasyarakatkan Piagam Madinah ke kalangan sarjana Barat yang menekuni studi Islam. Sedangkan pemberian bab-bab dari 47 pasal itu dilakukan oleh Zainal Abidin Ahmad yang membaginya menjadi 10 bab.

32A. CIA (Central Intelligence Agency)

Ialah dinas rahasia pemerintah Amerika Serikat. Dibentuk pada 18 September 1947 dengan penandatanganan NSA (National Security Act) — badan keamanan nasional AS — oleh Presiden Harry S. Truman. Saat itu, yang menjadi orang nomor satu dalam CIA ialah Letnan Jenderal Hoyt S. Vandenberg. NSA sendiri sudah berganti nama menjadi DCI (Director of Centeral Intelligence), yang mengkoordinasi, mengevaluasi, mengkorelasi, dan mengirim para agen CIA termasuk ke luar AS untuk menjaga keamanan nasional. Kini CIA dipimpin oleh Jen. Michael V. Hayden.

Pada era Perang Dingin dengan Uni Soviet, tugas-tugas CIA lebih banyak diarahkan pada kontra-intelijen. Kini, CIA juga mulai menangani peredaran narkotika, organisasi kejahatan internasional, perdagangan senjata gelap, dan yang paling hangat ialah kontra-teroris. Yang terakhir ini ialah terutama setelah serangan 11 September 2001 yang menghancurkan gedung World Trade Center.

CIA membekali para agennya dengan spy-kits, di tangan Direktorat Sains dan Teknologi. Berbagai peralatan canggih yang pernah dipakai CIA pada masa awal kelahirannya sampai era Perang Dingin disimpan di museum CIA di McLean, negara bagian Virginia. Seperti uang sedolar yang bisa menjadi ‘kontainer’ dokumen dan mesin, mesin pemecah kode bernama Enigma yang disetting untuk memberikan 150.000.000.000.000.000.000 jawaban, mikrodot kamera yang hanya bisa dibaca di bawah mikroskop. Itulah sebagian peralatan intelijen yang dipakai antara 1950-1960-an.

32B. CIA World Factbook (ISSN 1553-8133;di Amerika Serikat disebut dengan The World Factbook),
adalah sebuah publikasi tahunan dari Central Intelligence Agency (CIA), badan intelijen Amerika Serikat. CIA World Factbook (disingkat dengan Factbook saja) berisi data-data almanak mengenai negara-negara di dunia. Di dalamnya terdapat ringkasan 2-3 halaman tentang masalah demografi, geografi, komunikasi, pemerintahan, ekonomi dan militer dari masing-masing 268 negara atau dependensi yang diakui oleh Amerika Serikat.

Tujuan utama dari penulisan buku ini adalah untuk menyediakan informasi bagi pegawai-pegawai pemerintah Amerika Serikat. Namun, Factbook juga sering digunakan sebagai sumber atau referensi oleh mahasiswa, pelajar, atau publikasi-publikasi lainnya. Karena merupakan karya dari pegawai pemerintah AS, Factbook berada di domain umum (public domain).
Karena itu, siapapun berhak untuk menyebarkan, menyalin ataupun mengubah isinya. Sekalipun begitu, CIA meminta agar nama Factbook disebutkan jika seseorang mengutipnya. Karena berada dalam domain umum, banyak website maupun buku yang menggunakan informasi dan gambar dari Factbook.

32C. Direktur Central Intelligence (dalam urutan kronologis)
===== Nama Direktur========================= Periode Jabatan

Director of Central Intelligence
Laksamana Muda Sidney Souers, AL AS Cadangan 23 Januari 1946 – 10 Juni 1946
Letnan Jenderal Hoyt S. Vandenberg, Amerika Serikat 10 Juni 1946 – 1 Mei 1947
Laksamana Muda Roscoe H. Hillenkoetter, AL AS 1 Mei 1947 – 7 Oktober 1950
Allen W. Dulles 26 Februari 1953 – 29 November 1961
John McCone 29 November 1961 – 28 April 1965
Laksamana Madya William Raborn, AL AS (Purn.) 28 April 1965 – 30 Juni 1966
Richard M. Helms 30 Juni 1966 – 2 Februari 1973
James R. Schlesinger 2 Februari 1973 – 2 Juli 1973
William E. Colby 4 September 1973 – 30 Januari 1976
George H. W. Bush 30 Januari 1976 – 20 Januari 1977
Laksamana Stansfield Turner, AL AS (Purn.) 9 Maret 1977 – 20 Januari 1981
William J. Casey 28 Januari 1981 – 29 Januari 1987
William H. Webster 26 Mei 1987 – 31 Agustus 1991
Robert M. Gates 6 November 1991 – 20 Januari 1993
R. James Woolsey 5 Februari 1993 – 10 Januari 1995
John M. Deutch 10 Mei 1995 – 15 Desember 1996
George J. Tenet 11 Juli 1997 – 11 Juli 2004

Director of the Central Intelligence Agency
Porter J. Goss 24 September 2004 – 26 Mei 2006
Jen. Michael V. Hayden, USAF 30 Mei 2006 – sekarang (artikel wiki ditulis)

(Copas dari sumber: http://id.wikipedia.org )

HUKUM HUMANITER ?

1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).

2. Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional ?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

3. Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan- aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

4. Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

5. Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
• Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
• Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

6. Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan. Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan. Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

7. Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:
• Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
• Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
• Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon.”

8. Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian. Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan nternasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

9. Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak. Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya. Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional.

( Sumber: “What is International Humanitarian Law” – ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law – http://www.icrc.org)

GORONTALO : Wisata Budaya dan Religi, Tradisi Tumbilotohe

Oleh : Fery Sujarman

Tradisi “TUMBILOTOHE”(malam pasang lampu) di Gorontalo merupakan tanda bakal berakhirnya bulan suci Ramadhan. Tradisi ini dilaksanakan pada tiga malam terakhir menjelang hari Raya Idul Fitri di seluruh kota Gorontalo.

Istilah “Tumbilotohe” berasal dari bahasa Gorontalo yakni terdiri dari dari kata “Tumbila” yang artinya “pasang” dan “Tohe” artinya “lampu”. Bahan lampu buat penerangan dalam festival tersebut menggunakan ribuan botol yakni botol minuman suplemen M150 yg dipasang sumbu dan bahan bakarnya minyak tanah.Pemasangan lampu ini dimulai dari magrib hingga menjelang subuh.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, khusus Kecamatan Dumbo Raya pada tahun 2011 pusat kegiatannya dilaksanakan di sebelah kiri dan sebelah kanan jembatan Talumolo I diprakarsai oleh masyarakat yang tinggal di sepanjang muara Sungai Bone yakni masyarakat Kelurahan Bugis dan Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya Kotamadya Gorontalo. Pelaksanaan kegiatan untuk lomba festival “Tumbilotohe” dilokasi ini dilaksanakan sejak 2009.

Festival ini sepertinya disponsori oleh Yamaha dan Pemerintah Provinsi Gorontalo karena di bagian tengah dari ribuan lampu botol di tengah-tengah Sungai Bone tersebut berdiri dengan megahnya tulisan “YAMAHA SEMAKIN DIDEPAN” dan “GITU LANJUTKAN”. Kedua tulisan tersebut bukan terbuat dari lampu botol melainkan menggunakan energi listrik yang bersumber dari genset masyarakat setempat. Hal tersebut dapat dimaklumi karena memang Provinsi Gorontalo tidak lama lagi akan mengadakan pesta demokrasi pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
Festival yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut disaksikan oleh ribuan masyarakat Gorontalo termasuk turis domestik dan mancanegara.

Konon tradisi ini sudah berlangsung sejak abad XV dan mulai difestivalkan sejak tahun duaribuan. Pada tahun 2007 tradisi “Tumbilotohe” ini masuk Rekor MURI (Mesium Rekor Indonesia) karena pada waktu itu telah dinyalakan sebanyak lima juta lampu dalam waktu bersamaan di seluruh Kota Gorontalo.

Baca selengkapnya tentang tradisi Tumbilotohe di http://hulondhalo.com/wisata-budaya-tumbilotohe/

Mengenal Beberapa Metode Pembelajaran

Oleh : Drs. Iwan, Guru SMA Muhammadiyah Tasikmalaya


Metodologi mengajar adalah ilmu yang mempelajari cara-cara untuk melakukan aktivitas yang tersistem dari sebuah lingkungan yang terdiri dari pendidik dan peserta didik untuk saling berinteraksi dalam melakukan suatu kegiatan sehingga proses belajar berjalan dengan baik dalam arti tujuan pengajaran tercapai. Agar tujuan pengajaran tercapai sesuai dengan yang telah dirumuskan oleh pendidik, maka perlu mengetahui, mempelajari beberapa metode mengajar, serta dipraktekkan pada saat mengajar.

Beberapa metode mengajar

1. Metode Ceramah (Preaching Method)
Metode ceramah yaitu sebuah metode mengajar dengan menyampaikan informasi dan pengetahuan saecara lisan kepada sejumlah siswa yang pada umumnya mengikuti secara pasif. Muhibbin Syah, (2000). Metode ceramah dapat dikatakan sebagai satu-satunya metode yang paling ekonomis untuk menyampaikan informasi, dan paling efektif dalam mengatasi kelangkaan literatur atau rujukan yang sesuai dengan jangkauan daya beli dan paham siswa. Beberapa kelemahan metode ceramah adalah :
a. Membuat siswa pasif
b. Mengandung unsur paksaan kepada siswa
c. Mengandung daya kritis siswa ( Daradjat, 1985)
d. Anak didik yang lebih tanggap dari visi visual akan menjadi rugi dan anak didik yang lebih tanggap auditifnya dapat lebih besar menerimanya.
e. Sukar mengontrol sejauhmana pemerolehan belajar anak didik.
f. Kegiatan pengajaran menjadi verbalisme (pengertian kata-kata).
g. Bila terlalu lama membosankan.(Syaiful Bahri Djamarah, 2000)

Beberapa kelebihan metode ceramah adalah :
a. Guru mudah menguasai kelas.
b. Guru mudah menerangkan bahan pelajaran berjumlah besar
c. Dapat diikuti anak didik dalam jumlah besar.
d. Mudah dilaksanakan (Syaiful Bahri Djamarah, 2000)

2. Metode diskusi ( Discussion method )
Muhibbin Syah ( 2000 ), mendefinisikan bahwa metode diskusi adalah metode mengajar yang sangat erat hubungannya dengan memecahkan masalah (problem solving). Metode ini lazim juga disebut sebagai diskusi kelompok (group discussion) dan resitasi bersama ( socialized recitation ). Metode diskusi diaplikasikan dalam proses belajar mengajar untuk :
a. Mendorong siswa berpikir kritis.
b. Mendorong siswa mengekspresikan pendapatnya secara bebas.
c. Mendorong siswa menyumbangkan buah pikirnya untuk memcahkan masalah bersama.
d. Mengambil satu alternatif jawaban atau beberapa alternatif jawaban untuk memecahkan masalah berdsarkan pertimbangan yang seksama.
Kelebihan metode diskusi sebagai berikut :
a. Menyadarkan anak didik bahwa masalah dapat dipecahkan dengan berbagai jalan
b. Menyadarkan ank didik bahwa dengan berdiskusi mereka saling mengemukakan pendapat secara konstruktif sehingga dapat diperoleh keputusan yang lebih baik.
c. Membiasakan anak didik untuk mendengarkan pendapat orang lain sekalipun berbeda dengan pendapatnya dan membiasakan bersikap toleransi. (Syaiful Bahri Djamarah, 2000)
Kelemahan metode diskusi sebagai berikut :
a. tidak dapat dipakai dalam kelompok yang besar.
b. Peserta diskusi mendapat informasi yang terbatas.
c. Dapat dikuasai oleh orang-orang yang suka berbicara.
d. Biasanya orang menghendaki pendekatan yang lebih formal (Syaiful Bahri Djamarah, 2000)

3. Metode demontrasi ( Demonstration method )
Metode demonstrasi adalah metode mengajar dengan cara memperagakan barang, kejadian, aturan, dan urutan melakukan suatu kegiatan, baik secara langsung maupun melalui penggunaan media pengajaran yang relevan dengan pokok bahasan atau materi yang sedang disajikan. Muhibbin Syah ( 2000).Metode demonstrasi adalah metode yang digunakan untuk memperlihatkan sesuatu proses atau cara kerja suatu benda yang berkenaan dengan bahan pelajaran. Syaiful Bahri Djamarah, ( 2000). Manfaat psikologis pedagogis dari metode demonstrasi adalah :
a. Perhatian siswa dapat lebih dipusatkan .
b. Proses belajar siswa lebih terarah pada materi yang sedang dipelajari.
c. Pengalaman dan kesan sebagai hasil pembelajaran lebih melekat dalam diri siswa (Daradjat, 1985)
Kelebihan metode demonstrasi sebagai berikut :
a. Membantu anak didik memahami dengan jelas jalannya suatu proses atu kerja suatu benda.
b. Memudahkan berbagai jenis penjelasan .
c. Kesalahan-kesalahan yeng terjadi dari hasil ceramah dapat diperbaiki melaui pengamatan dan contoh konkret, dengan menghadirkan obyek sebenarnya (Syaiful Bahri Djamarah, 2000).
Kelemahan metode demonstrasi sebagai berikut :
a. Anak didik terkadang sukar melihat dengan jelas benda yang akan dipertunjukkan.
b. Tidak semua benda dapat didemonstrasikan
c. Sukar dimengerti bila didemonstrasikan oleh guru yang kurang menguasai apa yang didemonstrasikan (Syaiful Bahri Djamarah, 2000).

4. Metode ceramah plus
Metode ceramah plus adalah metode mengajar yang menggunakan lebih dari satu metode, yakni metode ceramah gabung dengan metode lainnya.Dalam hal ini penulis akan menguraikan tiga macam metode ceramah plus yaitu :

a. Metode ceramah plus tanya jawab dan tugas (CPTT).
Metode ini adalah metode mengajar gabungan antara ceramah dengan tanya jawab dan pemberian tugas. Metode campuran ini idealnya dilakukan secar tertib, yaitu :
1). Penyampaian materi oleh guru.
2). Pemberian peluang bertanya jawab antara guru dan siswa.
3). Pemberian tugas kepada siswa.

b. Metode ceramah plus diskusi dan tugas (CPDT)
Metode ini dilakukan secara tertib sesuai dengan urutan pengkombinasiannya, yaitu pertama guru menguraikan materi pelajaran, kemudian mengadakan diskusi, dan akhirnya memberi tugas.

c. Metode ceramah plus demonstrasi dan latihan (CPDL)
Metode ini dalah merupakan kombinasi antara kegiatan menguraikan materi pelajaran dengan kegiatan memperagakan dan latihan (drill)

5. Metode resitasi ( Recitation method )
Metode resitasi adalah suatu metode mengajar dimana siswa diharuskan membuat resume dengan kalimat sendiri (http://re-searchengines.com/art05-65.html).
Kelebihan metode resitasi sebagai berikut :
a. Pengetahuan yang anak didik peroleh dari hasil belajar sendiri akan dapat diingat lebih lama.
b. Anak didik berkesempatan memupuk perkembangan dan keberanian mengambil inisiatif, bertanggung jawab dan berdiri sendiri (Syaiful Bahri Djamarah, 2000)

Kelemahan metode resitasi sebagai berikut :
a. Terkadang anak didik melakukan penipuan dimana anak didik hanya meniru hasil pekerjaan temennya tanpa mau bersusah payah mengerjakan sendiri.
b. Terkadang tugas dikerjakan oleh orang lain tanpa pengawasan.
c. Sukar memberikan tugas yang memenuhi perbedaan individual (Syaiful Bahri Djamarah, 2000)

6. Metode percobaan ( Experimental method )
Metode percobaan adalah metode pemberian kesempatan kepada anak didik perorangan atau kelompok, untuk dilatih melakukan suatu proses atau percobaan. Syaiful Bahri Djamarah, (2000) Metode percobaan adalah suatu metode mengajar yang menggunakan tertentu dan dilakukan lebih dari satu kali. Misalnya di Laboratorium. Kelebihan metode percobaan sebagai berikut :
a. Metode ini dapat membuat anak didik lebih percaya atas kebenaran atau kesimpulan berdasarkan percobaannya sendiri daripada hanya menerima kata guru atau buku.
b. Anak didik dapat mengembangkan sikap untuk mengadakan studi eksplorasi (menjelajahi) tentang ilmu dan teknologi.
c. Dengan metode ini akan terbina manusia yang dapat membawa terobosan-terobosan baru dengan penemuan sebagai hasil percobaan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan hidup manusia.
Kekurangan metode percobaan sebagai berikut :
a. Tidak cukupnya alat-alat mengakibatkan tidak setiap anak didik berkesempatan mengadakan ekperimen.
b. Jika eksperimen memerlukan jangka waktu yang lama, anak didik harus menanti untuk melanjutkan pelajaran.
c. Metode ini lebih sesuai untuk menyajikan bidang-bidang ilmu dan teknologi.

7. Metode Eksperimen
Menurut Roestiyah (2001:80) Metode eksperimen adalah suatu cara mengajar, di mana siswa melakukan suatu percobaan tentang sesuatu hal, mengamati prosesnya serta menuliskan hasil percobaannya, kemudian hasil pengamatan itu disampaikan ke kelas dan dievaluasi oleh guru. Penggunaan teknik ini mempunyai tujuan agar siswa mampu mencari dan menemukan sendiri berbagai jawaban atau persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan mengadakan percobaan sendiri. Juga siswa dapat terlatih dalam cara berfikir yang ilmiah. Dengan eksperimn siswa menemukan bukti kebenaran dari teori sesuatu yang sedang dipelajarinya.
Agar penggunaan metode eksperimen itu efisien dan efektif, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : (a) Dalam eksperimen setiap siswa harus mengadakan percobaan, maka jumlah alat dan bahan atau materi percobaan harus cukup bagi tiap siswa. (b) Agar eksperimen itu tidak gagal dan siswa menemukan bukti yang meyakinkan, atau mungkin hasilnya tidak membahayakan, maka kondisi alat dan mutu bahan percobaan yang digunakan harus baik dan bersih. (c) dalam eksperimen siswa perlu teliti dan konsentrasi dalam mengamati proses percobaan , maka perlu adanya waktu yang cukup lama, sehingga mereka menemukan pembuktian kebenaran dari teori yang dipelajari itu. (d) Siswa dalam eksperimen adalah sedang belajar dan berlatih , maka perlu diberi petunjuk yang jelas, sebab mereka disamping memperoleh pengetahuan, pengalaman serta ketrampilan, juga kematangan jiwa dan sikap perlu diperhitungkan oleh guru dalam memilih obyek eksperimen itu. (e) Tidak semua masalah bisa dieksperimenkan, seperti masalah mengenai kejiwaan, beberapa segi kehidupan social dan keyakinan manusia. Kemungkinan lain karena sangat terbatasnya suatu alat, sehingga masalah itu tidak bias diadakan percobaan karena alatnya belum ada.
Prosedur eksperimen menurut Roestiyah (2001:81) adalah : (a) Perlu dijelaskan kepada siswa tentang tujuan eksprimen,mereka harus memahami masalah yang akan dibuktikan melalui eksprimen. (b) memberi penjelasan kepada siswa tentang alat-alat serta bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam eksperimen, hal-hal yang harus dikontrol dengan ketat, urutan eksperimen, hal-hal yang perlu dicatat. (c) Selama eksperimen berlangsung guru harus mengawasi pekerjaan siswa. Bila perlu memberi saran atau pertanyaan yang menunjang kesempurnaan jalannya eksperimen. (d) Setelah eksperimen selesai guru harus mengumpulkan hasil penelitian siswa, mendiskusikan di kelas, dan mengevaluasi dengan tes atau tanya jawab.
Metode eksperimen menurut Djamarah (2002:95) adalah cara penyajian pelajaran, di mana siswa melakukan percobaan dengan mengalami sendiri sesuatu yang dipelajari. Dalam proses belajar mengajar, dengan metode eksperimen, siswa diberi kesempatan untuk mengalami sendiri atau melakukan sendiri, mengikuti suatu proses, mengamati suatu obyek, keadaan atau proses sesuatu. Dengan demikian, siswa dituntut untuk mengalami sendiri , mencari kebenaran, atau mencoba mencari suatu hukum atau dalil, dan menarik kesimpulan dari proses yang dialaminya itu.
Metode eksperimen mempunyai kelebihan dan kekurangan sebagai berikut :
Kelebihan metode eksperimen : (a) Membuat siswa lebih percaya atas kebenaran atau kesimpulan berdasarkan percobaannya. (b) dalam membina siswa untuk membuat terobosan-terobosan baru dengan penemuan dari hasil percobaannya dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. (c) Hasil-hasil percobaan yang berharga dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran umat manusia.
Kekurangan metode eksperimen :
(a) Metode ini lebih sesuai untuk bidang-bidang sains dan teknologi. (b) metode ini memerlukan berbagai fasilitas peralatan dan bahan yang tidak selalu mudah diperoleh dan kadangkala mahal. (c) Metode ini menuntut ketelitian, keuletan dan ketabahan. (d) Setiap percobaan tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan karena mungkin ada factor-faktor tertentu yang berada di luar jangkauan kemampuan atau pengendalian.
Menurut Schoenherr (1996) yang dikutip oleh Palendeng (2003:81) metode eksperimen adalah metode yang sesuai untuk pembelajaran sains, karena metode eksprimen mampu memberikan kondisi belajar yang dapat mengembangkan kemampuan berfikir dan kreativitas secara optimal. Siswa diberi kesempatan untuk menyusun sendiri konsep-konsep dalam struktur kognitifnya, selanjutnya dapat diaplikasikan dalam kehidupannya.
Dalam metode eksperimen, guru dapat mengembangkan keterlibatan fisik dan mental, serta emosional siswa. Siswa mendapat kesempatan untuk melatih ketrampilan proses agar memperoleh hasil belajar yang maksimal. Pengalaman yang dialami secara langsung dapat tertanam dalam ingatannya. Keterlibatan fisik dan mental serta emosional siswa diharapkan dapat diperkenalkan pada suatu cara atau kondisi pembelajaran yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan juga perilaku yang inovatif dan kreatif.
Pembelajaran dengan metode eksperimen melatih dan mengajar siswa untuk belajar konsep fisika sama halnya dengan seorang ilmuwan fisika. Siswa belajar secara aktif dengan mengikuti tahap-tahap pembelajarannya. Dengan demikian, siswa akan menemukan sendiri konsep sesuai dengan hasil yang diperoleh selama pembelajaran.
Pembelajaran dengan metode eksperimen menurut Palendeng (2003:82) meliputi tahap-tahap sebagai berikut : (1) percobaan awal, pembelajaran diawali dengan melakukan percobaan yang didemonstrasikan guru atau dengan mengamati fenomena alam. Demonstrasi ini menampilkan masalah-masalah yang berkaitan dengan materi fisika yang akan dipelajari. (2) pengamatan, merupakan kegiatan siswa saat guru melakukan percobaan. Siswa diharapkan untuk mengamati dan mencatat peristiwa tersebut. (3) hipoteis awal, siswa dapat merumuskan hipotesis sementara berdasarkan hasil pengamatannya. (4) verifikasi , kegiatan untuk membuktikan kebenaran dari dugaan awal yang telah dirumuskan dan dilakukan melalui kerja kelompok. Siswa diharapkan merumuskan hasil percobaan dan membuat kesimpulan, selanjutnya dapat dilaporkan hasilnya. (5) aplikasi konsep , setelah siswa merumuskan dan menemukan konsep, hasilnya diaplikasikan dalam kehidupannya. Kegiatan ini merupakan pemantapan konsep yang telah dipelajari. (6) evaluasi, merupakan kegiatan akhir setelah selesai satu konsep.
Penerapan pembelajaran dengan metode eksperimen akan membantu siswa untuk memahami konsep. Pemahaman konsep dapat diketahui apabila siswa mampu mengutarakan secara lisan, tulisan, , maupun aplikasi dalam kehidupannya. Dengan kata lain , siswa memiliki kemampuan untuk menjelaskan, menyebutkan, memberikan contoh, dan menerapkan konsep terkait dengan pokok bahasan . Metode Eksperimen menurut Al-farisi (2005:2) adalah metode yang bertitik tolak dari suatu masalah yang hendak dipecahkan dan dalam prosedur kerjanya berpegang pada prinsip metode ilmiah.

8. Metode Karya Wisata
Metode karya wisata adalah suatu metode mengajar yang dirancang terlebih dahulu oleh pendidik dan diharapkan siswa membuat laporan dan didiskusikan bersama dengan peserta didik yang lain serta didampingi oleh pendidik, yang kemudian dibukukan.
Kelebihan metode karyawisata sebagai berikut :
a. Karyawisata menerapkan prinsip pengajaran modern yang memanfaatkan lingkungan nyata dalam pengajaran.
b. Membuat bahan yang dipelajari di sekolah menjadi lebih relevan dengan kenyataan dan kebutuhan yang ada di masyarakat.
c. Pengajaran dapat lebih merangsang kreativitas anak.
Kekurangan metode karyawisata sebagai berikut :
a. Memerlukan persiapan yang melibatkan banyak pihak.
b. Memerlukan perencanaan dengan persiapan yang matang.
c. Dalam karyawisata sering unsur rekreasi menjadi prioritas daripada tujuan utama, sedangkan unsur studinya terabaikan.
d. Memerlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap gerak-gerik anak didik di lapangan.
e. Biayanya cukup mahal.
f. Memerlukan tanggung jawab guru dan sekolah atas kelancaran karyawisata dan keselamatan anak didik, terutama karyawisata jangka panjang dan jauh.
Kadang-kadang dalam proses belajar mengajar siswa perlu diajak ke luar sekolah, untuk meninjautempat tertentu atau obyek yang lain. Menurut Roestiyah (2001:85) , karya wisata bukan sekedar rekreasi, tetapi untuk belajar atau memperdalam pelajarannya dengan melihat kenyataannya. Karena itu dikatakan teknik karya wisata, ialah cara mengajar yang dilaksanakan dengan mengajak siswa ke suatu tempat atau obyek tertentu di luar sekolah untuk mempelajari atau menyelidiki sesuatu seperti meninjau pabrik sepatu, suatu bengkel mobil, toko serba ada, dan sebagainya. Menurut Roestiyah (2001:85) ,teknik karya wisata ini digunakan karena memiliki tujuan sebagai berikut: Dengan melaksanakan karya wisata diharapkan siswa dapat memperoleh pengalaman langsung dari obyek yang dilihatnya, dapat turut menghayati tugas pekerjaan milik seseorang serta dapat bertanya jawab mungkin dengan jalan demikian mereka mampu memecahkan persoalan yang dihadapinya dalam pelajaran, ataupun pengetahuan umum. Juga mereka bisa melihat, mendengar, meneliti dan mencoba apa yang dihadapinya, agar nantinya dapat mengambil kesimpulan, dan sekaligus dalam waktu yang sama ia bisa mempelajari beberapa mata pelajaran. Agar penggunaan teknik karya wisata dapat efektif, maka pelaksanaannya perlu memeperhatikan langkah-langkah sebagai berikut: (a) Persiapan, dimana guru perlu menetapkan tujuan pembelajaran dengan jelas, mempertimbangkan pemilihan teknik, menghubungi pemimpin obyek yang akan dikunjungi untuk merundingkan segala sesuatunya, penyusunan rencana yang masak, membagi tugas-tugas, mempersiapkan sarana, pembagian siswa dalam kelompok, serta mengirim utusan, (b) Pelaksanaan karya wisata, dimana pemimpin rombongan mengatur segalanya dibantu petugas-petugas lainnya, memenuhi tata tertib yang telah ditentukan bersama, mengawasi petugas-petugas pada setiap seksi, demikian pula tugas-tugas kelompok sesuai dengan tanggungjawabnya, serta memberi petunjuk bila perlu, (c) Akhir karya wisata, pada waktu itu siswa mengadakan diskusi mengenai segala hal hasil karya wisata, menyusun laporan atau paper yang memuat kesimpulan yang diperoleh, menindaklanjuti hasil kegiatan karya wisata seperti membuat grafik, gambar, model-model, diagram, serta alat-alat lain dan sebagainya. Karena itulah teknik karya wisata dapat disimpulkan memiliki keunggulan sebagai berikut: (a) Siswa dapat berpartisispasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para petugas pada obyek karya wisata itu, serta mengalami dan menghayati langsung apa pekerjaan mereka. Hal mana tidak mungkin diperoleh disekolah, sehingga kesempatan tersebut dapat mengembangkan bakat khusus atau ketrampilan mereka, (b) Siswa dapat melihat berbagai kegiatan para petugas secara individu maupun secara kelompok dan dihayati secara langsung yang akan memperdalam dan memperluas pengalaman mereka, (c) dalam kesempatan ini siswa dapat bertanya jawab, menemukan sumber informasi yang pertama untuk memecahkan segala persoalan yang dihadapi, sehingga mungkin mereka menemukan bukti kebenaran teorinya, atau mencobakan teorinya ke dalam praktek, (d) Dengan obyek yang ditinjau itu siswa dapat memperoleh bermacam-macam pengetahuan dan pengalaman yang terintegrasi, yang tidak terpisah-pisah dan terpadu. Penggunaan teknik karya wisata ini masih juga ada keterbatasan yang perlu diperhatikan atau diatasi agar pelaksanaan teknik ini dapat berhasil guna dan berdaya guna, ialah sebagai berikut: Karya wisata biasanya dilakukan di luar sekolah, sehingga mungkin jarak tempat itu sangat jauh di luar sekolah, maka perlu mempergunakan transportasi, dan hal itu pasti memerlukan biaya yang besar. Juga pasti menggunakan waktu yang lebih panjang daripada jam sekolah, maka jangan sampai mengganggu kelancaran rencana pelajaran yang lain. Biaya yang tinggi kadang-kadang tidak terjangkau oleh siswa maka perlu bantuan dari sekolah. Bila tempatnya jauh, maka guru perlu memikirkan segi keamanan, kemampuan pihak siswa untuk menempuh jarak tersebut, perlu dijelaskan adanya aturan yang berlaku khusus di proyek ataupun hal-hal yang berbahaya.
Suhardjono (2004:85) mengungkapkan bahwa metode karya wisata (field-trip) memiliki keuntungan: (a) Memberikan informasi teknis, kepada peserta secara langsung, (b) Memberikan kesempatan untuk melihat kegiatan dan praktik dalam kenyataan atau pelaksanaan yang sebenarnya, (c) Memberikan kesempatan untuk lebih menghayati apa yang dipelajari sehingga lebih berhasil, (d) memberi kesempatan kepada peserta untuk melihat dimana peserta ditunjukkan kepada perkembangan teknologi mutakhir. Sedangkan kekurangan metode Field Trip menurut Suhardjono (2004:85) adalah: (a) Memakan waktu bila lokasi yang dikunjungi jauh dari pusat latihan, (b) Kadang-kadang sulit untuk mendapat ijin dari pimpinan kerja atau kantor yang akan dikunjungi, (c) Biaya transportasi dan akomodasi mahal.
Menurut Djamarah (2002:105), pada saat belajar mengajar siswa perlu diajak ke luar sekolah, untuk meninjau tempat tertentu atau obyek yang lain. Hal itu bukan sekedar rekreasi tetapi untuk belajar atau memperdalam pelajarannya dengan melihat kenyataannya. Karena itu, dikatakan teknik karya wisata, yang merupakan cara mengajar yang dilaksanakan dengan mengajak siswa ke suatu tempat atau obyek tertentu di luar sekolah untuk mempelajari atau menyelidiki sesuatu seperti meninjau pegadaian. Banyak istilah yang dipergunakan pada metode karya wisata ini, seperti widya wisata, study tour, dan sebagainya. Karya wisata ada yang dalam waktu singkat, dan ada pula yang dalam waktu beberapa hari atau waktu panjang.
Metode karya wisata mempunyai beberapa kelebihan yaitu: (a) Karya wisata memiliki prinsip pengajaran modern yang memanfaatkan lingkungan nyata dalam pengajaran, (b) Membuat apa yang dipelajari di sekolah lebih relevan dengan kenyataan dan kebutuhan di masyarakat, (c) Pengajaran serupa ini dapat lebih merangsang kreativitas siswa, (d) Informasi sebagai bahan pelajaran lebih luas dan aktual.
Kekurangan metode karya wisata adalah: (a) Fasilitas yang diperlukan dan biaya yang diperlukan sulit untuk disediakan oleh siswa atau sekolah, (b) Sangat memerlukan persiapan dan perencanaan yang matang, (c) memerlukan koordinasi dengan guru-guru bidang studi lain agar tidak terjadi tumpang tindih waktu dan kegiatan selama karya wisata, (d) dalam karya wisata sering unsure rekreasi menjadi lebih prioritas daripada tujuan utama, sedang unsure studinya menjadi terabaikan, (e) Sulit mengatur siswa yang banyak dalam perjalanan dan mengarahkan mereka kepada kegiatan studi yang menjadi permasalahan. Metode field trip atau karya wisata menurut Mulyasa (2005:112) merupakan suatu perjalanan atau pesiar yang dilakukan oleh peserta didik untuk memperoleh pengalaman belajar, terutama pengalaman langsung dan merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah. Meskipun karya wisata memiliki banyak hal yang bersifat non akademis, tujuan umum pendidikan dapat segera dicapai, terutama berkaitan dengan pengembangan wawasan pengalaman tentang dunia luar.
Sebelum karya wisata digunakan dan dikembangkan sebagai metode pembelajaran, hal-hal yang perlu diperhatikan menurut Mulyasa (2005:112) adalah: (a) Menentukan sumber-sumber masyarakat sebagai sumber belajar mengajar, (b) Mengamati kesesuaian sumber belajar dengan tujuan dan program sekolah, (c) Menganalisis sumber belajar berdasarkan nilai-nilai paedagogis, (d) Menghubungkan sumber belajar dengan kurikulum, apakah sumber-sumber belajar dalam karyawisata menunjang dan sesuai dengan tuntutan kurikulum, jika ya, karya wisata dapat dilaksanakan, (e) membuat dan mengembangkan program karya wisata secara logis, dan sistematis, (f) Melaksanakan karya wisata sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran, materi pelajaran, efek pembelajaran, serta iklim yang kondusif. (g) Menganalisis apakah tujuan karya wisata telah tercapai atau tidak, apakah terdapat kesulitan-kesulitan perjalanan atau kunjungan, memberikan surat ucapan terima kasih kepada mereka yang telah membantu, membuat laporan karyawisata dan catatan untuk bahan karya wisata yang akan datang.

9. Metode latihan keterampilan ( Drill method )
Metode latihan keterampilan adalah suatu metode mengajar , dimana siswa diajak ke tempat latihan keterampilan untuk melihat bagaimana cara membuat sesuatu, bagaimana cara menggunakannya, untuk apa dibuat, apa manfaatnya dan sebagainya. Contoh latihan keterampilan membuat tas dari mute/pernik-pernik.
Kelebihan metode latihan keterampilan sebagai berikut :
a. Dapat untuk memperoleh kecakapan motoris, seperti menulis, melafalkan huruf, membuat dan menggunakan alat-alat.
b. Dapat untuk memperoleh kecakapan mental, seperti dalam perkalian, penjumlahan, pengurangan, pembagian, tanda-tanda/simbol, dan sebagainya.
c. Dapat membentuk kebiasaan dan menambah ketepatan dan kecepatan pelaksanaan.
Kekurangan metode latihan keterampilan sebagai berikut :
a. Menghambat bakat dan inisiatif anak didik karena anak didik lebih banyak dibawa kepada penyesuaian dan diarahkan kepada jauh dari pengertian.
b. Menimbulkan penyesuaian secara statis kepada lingkungan.
c. Kadang-kadang latihan tyang dilaksanakan secara berulang-ulang merupakan hal yang monoton dan mudah membosankan.
d. Dapat menimbulkan verbalisme.

10. Metode mengajar beregu ( Team teaching method )
Metode mengajar beregu adalah suatu metode mengajar dimana pendidiknya lebih dari satu orang yang masing-masing mempunyai tugas. Biasanya salah seorang pendidik ditunjuk sebagai kordinator. Cara pengujiannya, setiap pendidik membuat soal, kemudian digabung. Jika ujian lisan maka setiap siswa yang diuji harus langsung berhadapan dengan team pendidik tersebut.

11. Metode mengajar sesama teman ( Peer teaching method )
Metode mengajar sesama teman adalah suatu metode mengajar yang dibantu oleh temannya sendiri

12. Metode pemecahan masalah ( Problem solving method )
Metode ini adalah suatu metode mengajar yang mana siswanya diberi soal-soal, lalu diminta pemecahannya.

13. Metode perancangan ( projeck method )
yaitu suatu metode mengajar dimana pendidik harus merancang suatu proyek yang akan diteliti sebagai obyek kajian.
Kelebihan metode perancangan sebagai berikut :
a. Dapat merombak pola pikir anak didik dari yang sempit menjadi lebih luas dan menyuluruh dalam memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan.
b. Melalui metode ini, anak didik dibina dengan membiasakan menerapkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dengan terpadu, yang diharapkan praktis dan berguna dalam kehidupan sehari-hari.
Kekurangan metode perancangan sebagai berikut :
a. Kurikulum yang berlaku di negara kita saat ini, baik secara vertikal maupun horizontal, belum menunjang pelaksanaan metode ini.
b. Organisasi bahan pelajaran, perencanaan, dan pelaksanaan metode ini sukar dan memerlukan keahlian khusus dari guru, sedangkan para guru belum disiapkan untuk ini.
c. Harus dapat memilih topik unit yang tepat sesuai kebutuhan anak didik, cukup fasilitas, dan memiliki sumber-sumber belajar yang diperlukan.
d. Bahan pelajaran sering menjadi luas sehingga dapat mengaburkan pokok unit yang dibahas.

14. Metode Bagian ( Teileren method )
yaitu suatu metode mengajar dengan menggunakan sebagian-sebagian, misalnya ayat per ayat kemudian disambung lagi dengan ayat lainnya yang tentu saja berkaitan dengan masalahnya.

15. Metode Global (Ganze method )
yaitu suatu metode mengajar dimana siswa disuruh membaca keseluruhan materi, kemudian siswa meresume apa yang dapat mereka serap atau ambil intisari dari materi tersebut.

16. Metode Discovery
Salah satu metode mengajar yang akhir-akhir ini banyak digunakan di sekolah-sekolah yang sudah maju adalah metode discovery, hal itu disebabkan karena metode discovery ini: (a) Merupakan suatu cara untuk mengembangkan cara belajar siswa aktif, (b) Dengan menemukan sendiri, menyelidiki sendiri, maka hasil yang diperoleh akan setia dan tahan lama dalam ingatan, tidak akan mudah dilupakan siswa, (c) Pengertian yang ditemukan sendiri merupakan pengertian yang betul-betul dikuasai dan mudah digunakan atau ditransfer dalam situasi lain, (d) Dengan menggunakan strategi penemuan, anak belajar menguasai salah satu metode ilmiah yang akan dapat dikembangkannya sendiri, (e) dengan metode penemuan ini juga, anak belajar berfikir analisis dan mencoba memecahkan probela yang dihadapi sendiri, kebiasaan ini akan ditransfer dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian diharapkan metode discovery ini lebih dikenal dan digunakan di dalam berbagai kesempatan proses belajar mengajar yang memungkinkan.
Metode Discovery menurut Suryosubroto (2002:192) diartikan sebagai suatu prosedur mengajar yang mementingkan pengajaran perseorangan, manipulasi obyek dan lain-lain, sebelum sampai kepada generalisasi. Metode Discovery merupakan komponen dari praktek pendidikan yang meliputi metode mengajar yang memajukan cara belajar aktif, beroreientasi pada proses, mengarahkan sendiri, mencari sendiri dan reflektif. Menurut Encyclopedia of Educational Research, penemuan merupakan suatu strategi yang unik dapat diberi bentuk oleh guru dalam berbagai cara, termasuk mengajarkan ketrampilan menyelidiki dan memecahkan masalah sebagai alat bagi siswa untuk mencapai tujuan pendidikannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa metode discovery adalah suatu metode dimana dalam proses belajar mengajar guru memperkenankan siswa-siswanya menemukan sendiri informasi yang secara tradisional biasa diberitahukan atau diceramahkan saja.
Suryosubroto (2002:193) mengutip pendapat Sund (1975) bahwa discovery adalah proses mental dimana siswa mengasimilasi sesuatu konsep atau sesuatu prinsip. Proses mental tersebut misalnya mengamati, menggolong-golongkan, membuat dugaan, menjelaskan, mengukur, membuat kesimpulan, dan sebagainya.
Langkah-langkah pelaksanaan metode penemuan menurut Suryosubroto (2002:197) yang mengutip pendapat Gilstrap (1975) adalah: (a) Menilai kebutuhan dan minat siswa, dan menggunakannya sebagai dasar untuk menentukan tujuan yang berguna dan realities untuk mengajar dengan penemuan, (b) Seleksi pendahuluan atas dasar kebutuhan dan minat siswa, prinsip-prinsip, generalisasi, pengertian dalam hubungannya dengan apa yang akan dipelajarai, (c) Mengatur susunan kelas sedemikian rupa sehingga memudahkan terlibatnya arus bebas pikiran siswa dalam belajar dengan penemuan, (d) Berkomunikasi dengan siswa akan membantu menjelaskan peranan penemuan, (e) menyiapkan suatu situasi yang mengandung masalah yang minta dipecahkan, (f) Mengecek pengertian siswa tentang maslah yang digunakan untuk merangsang belajar dengan penemuan, (g) Menambah berbagai alat peraga untuk kepentingan pelaksanaan penemuan, (h) memberi kesempatan kepada siswa untuk bergiat mengumpulkan dan bekerja dengan data, misalnya tiap siswa mempunyai data harga bahan-bahan pokok dan jumlah orang yang membutuhkan bahan-bahan pokok tersebut, (i) Mempersilahkan siswa mengumpulkan dan mengatur data sesuai dengan kecepatannya sendiri, sehingga memperoleh tilikan umum, (j) Memberi kesempatan kepada siswa melanjutkan pengalaman belajarnya, walaupun sebagian atas tanggung jawabnya sendiri, (k) memberi jawaban dengan cepat dan tepat sesuai dengan data dan informasi bila ditanya dan diperlukan siswa dalam kelangsungan kegiatannya, (l) Memimpin analisisnya sendiri melalui percakapan dan eksplorasinya sendiri dengan pertanyaan yang mengarahkan dan mengidentifikasi proses, (m) Mengajarkan ketrampilan untuk belajar dengan penemuan yang diidentifikasi oleh kebutuhan siswa, misalnya latihan penyelidikan, (n) Merangsang interaksi siswa dengan siswa, misalnya merundingkan strategi penemuan, mendiskusikan hipotesis dan data yang terkumpul, (o) Mengajukan pertanyaan tingkat tinggi maupun pertanyaan tingkat yang sederhana, (p) Bersikap membantu jawaban siswa, ide siswa, pandanganan dan tafsiran yang berbeda. Bukan menilai secara kritis tetapi membantu menarik kesimpulan yang benar, (q) Membesarkan siswa untuk memperkuat pernyataannya dengan alas an dan fakta, (r) Memuji siswa yang sedang bergiat dalam proses penemuan, misalnya seorang siswa yang bertanya kepada temannya atau guru tentang berbagai tingkat kesukaran dan siswa siswa yang mengidentifikasi hasil dari penyelidikannya sendiri, (s) membantu siswa menulis atau merumuskan prinsip, aturan ide, generalisasi atau pengertian yang menjadi pusat dari masalah semula dan yang telah ditemukan melalui strategi penemuan, (t) Mengecek apakah siswa menggunakan apa yang telah ditemukannya, misalnya teori atau teknik, dalam situasi berikutnya, yaitu situasi dimana siswa bebas menentukan pendekatannya. Sedangkan langkah-langkah menurut Richard Scuhman yang dikutip oleh Suryosubroto (2002:199) adalah : (a) identifikasi kebutuhan siswa, (b) Seleksi pendahuluan terhadap prinsip-prinsip, pengertian, konsep dan generalisasi yang akan dipelajari, (c) Seleksi bahan, dan problema serta tugas-tugas, (d) Membantu memperjelas problema yang akan dipelajari dan peranan masing-masing siswa, (e) Mempersiapkan setting kelas dan alat-alat yang diperlukan, (f) Mencek pemahaman siswa terhadap masalah yang akan dipecahkan dan tugas-tugas siswa, (g) Memberi kesempatan kepada siswa untuk melakukan penemuan, (h) Membantu siswa dengan informasi, data, jika diperlukan oleh siswa, (i) memimpin analisis sendiri dengan pertanyaan yang mengarahkan dan mengidentifikasi proses, (j) Merangsang terjadinya interaksi antar siswa dengan siswa, (k) memuji dan membesarkan siswa yang bergiat dalam proses penemuan, (l) Membantu siswa merumuskan prinsip-prinsip dan generalisasi atas hasil penemuannya.
Metode discovery memiliki kebaikan-kebaikan seperti diungkapkan oleh Suryosubroto (2002:200) yaitu: (a) Dianggap membantu siswa mengembangkan atau memperbanyak persediaan dan penguasaan ketrampilan dan proses kognitif siswa, andaikata siswa itu dilibatkan terus dalam penemuan terpimpin. Kekuatan dari proses penemuan datang dari usaha untuk menemukan, jadi seseorang belajar bagaimana belajar itu, (b) Pengetahuan diperoleh dari strategi ini sangat pribadi sifatnya dan mungkin merupakan suatu pengetahuan yang sangat kukuh, dalam arti pendalaman dari pengertian retensi dan transfer, (c) Strategi penemuan membangkitkan gairah pada siswa, misalnya siswa merasakan jerih payah penyelidikannya, menemukan keberhasilan dan kadang-kadang kegagalan, (d) metode ini memberi kesempatan kepada siswa untuk bergerak maju sesuai dengan kemampuannya sendiri, (e) metode ini menyebabkan siswa mengarahkan sendiri cara belajarnya sehingga ia lebih merasa terlibat dan bermotivasi sendiri untuk belajar, paling sedikit pada suatu proyek penemuan khusus, (f) Metode discovery dapat membantu memperkuat pribadi siswa dengan bertambahnya kepercayaan pada diri sendiri melalui proses-proses penemuan. Dapat memungkinkan siswa sanggup mengatasi kondisi yang mengecewakan, (g) Strategi ini berpusat pada anak, misalnya memberi kesempatan pada siswa dan guru berpartisispasi sebagai sesame dalam situasi penemuan yang jawaban nya belum diketahui sebelumnya, (h) Membantu perkembangan siswa menuju skeptisssisme yang sehat untuk menemukan kebenaran akhir dan mutlak.
Kelemahan metode discovery Suryosubroto (2002:2001) adalah: (a) Dipersyaratkan keharusan adanya persiapan mental untuk cara belajar ini. Misalnya siswa yang lamban mungkin bingung dalam usanya mengembangkan pikirannya jika berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, atau menemukan saling ketergantungan antara pengertian dalam suatu subyek, atau dalam usahanya menyusun suatu hasil penemuan dalam bentuk tertulis. Siswa yang lebih pandai mungkin akan memonopoli penemuan dan akan menimbulkan frustasi pada siswa yang lain, (b) Metode ini kurang berhasil untuk mengajar kelas besar. Misalnya sebagian besar waktu dapat hilang karena membantu seorang siswa menemukan teori-teori, atau menemukan bagaimana ejaan dari bentuk kata-kata tertentu. (c) Harapan yang ditumpahkan pada strategi ini mungkin mengecewakan guru dan siswa yang sudahy biasa dengan perencanaan dan pengajaran secara tradisional, (d) Mengajar dengan penemuan mungkin akan dipandang sebagai terlalu mementingkan memperoleh pengertian dan kurang memperhatikan diperolehnya sikap dan ketrampilan. Sedangkan sikap dan ketrampilan diperlukan untuk memperoleh pengertian atau sebagai perkembangan emosional sosial secara keseluruhan, (e) dalam beberapa ilmu, fasilitas yang dibutuhkan untuk mencoba ide-ide, mungkin tidak ada, (f) Strategi ini mungkin tidak akan memberi kesempatan untuk berpikir kreatif, kalau pengertian-pengertian yang akan ditemukan telah diseleksi terlebih dahulu oleh guru, demikian pula proses-proses di bawah pembinaannya. Tidak semua pemecahan masalah menjamin penemuan yang penuh arti.
Metode Discovery menurut Rohani (2004:39) adalah metode yang berangkat dari suatu pandangan bahwa peserta didik sebagai subyek di samping sebagai obyek pembelajaran. Mereka memiliki kemampuan dasar untuk berkembang secara optimal sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Proses pembelajaran harus dipandang sebagai suatu stimulus atau rangsangan yang dapat menantang peserta didik untuk merasa terlibat atau berpartisipasi dalam aktivitas pembelajaran. Peranan guru hanyalah sebagai fasilitator dan pembimbing atau pemimpin pengajaran yang demokratis, sehingga diharapkan peserta didik lebih banyak melakukan kegiatan sendiri atau dalam bentuk kelompok memecahkan masalah atas bimbingan guru. Ada lima tahap yang harus ditempuh dalam metode discovery menurut Rohani(2004:39) yaitu: (a) Perumusan masalah untuk dipecahkan peserta didik, (b) Penetapan jawaban sementara atau pengajuan hipotesis, (c) Peserta didik mencari informasi , data, fakta, yang diperlukan untuk menjawab atau memecahkan masalah dan menguji hipotesis, (d) Menarik kesimpulan dari jawaban atau generalisasi, (e) Aplikasi kesimpulan atau generalisasidalam situasi baru.
Metode Discovery menurut Roestiyah (2001:20) adalah metode mengajar mempergunakan teknik penemuan. Metode discovery adalah proses mental dimana siswa mengasimilasi sesuatu konsep atau sesuatu prinsip. Proses mental tersebut misalnya mengamati, menggolong-golongkan, membuat dugaan, menjelaskan, mengukur, membuat kesimpulan, dan sebagainya. Dalam teknik ini siswa dibiarkan menemukan sendiri atau mengalami proses mental itu sendiri, guru hanya membimbing dan memberikan instruksi.
Pada metode discovery, situasi belajar mengajar berpindah dari situasi teacher dominated learning menjadi situasi student dominated learning. Dengan pembelajaran menggunakan metode discovery, maka cara mengajar melibatkan siswa dalam proses kegiatan mental melalui tukar pendapat dengan diskusi, seminar, membaca sendiri dan mencoba sendiri, agar anak dapat belajar sendiri. Penggunaan metode discovery ini guru berusaha untuk meningkatkan aktivitas siswa dalam proses belajar mengajar. Sehingga metode discovery menurut Roestiyah (2001:20) memiliki keunggulan sebagai berikut: (a) Teknik ini mampu membantu siswa untuk mengembangkan, memperbanyak kesiapan, serta panguasaan ketrampilan dalam proses kognitif/ pengenalan siswa, (b) Siswa memperoleh pengetahuan yang bersifat sangat pribadi / individual sehingga dapat kokoh atau mendalam tertinggal dalam jiwa siswa tersebut, (c) Dapat meningkatkan kegairahan belajar para siswa.
Metode discovery menurut Mulyasa (2005:110) merupakan metode yang lebih menekankan pada pengalaman langsung. Pembelajaran dengan metode penemuan lebih mengutamakan proses daripada hasil belajar.
Cara mengajar dengan metode discovery menurut Mulyasa (2005:110) menempuh langkah-langkah sebagai berikut: (a) Adanya masalah yang akan dipecahkan, (b) Sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif peserta didik, (c) Konsep atau prinsip yang harus ditemukan oleh peserta didik melalui kegiatan tersebut perlu dikemukakan dan ditulis secara jelas, (d) harus tersedia alat dan bahan yang diperlukan, (e) Sususnan kelas diatur sedemian rupa sehingga memudahkan terlibatnya arus bebas pikiran peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar, (f) Guru harus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengumpulkan data, (g) Guru harus memberikan jawaban dengan tepat dengan data serta informasi yang diperlukan peserta didik.

15. Metode Inquiry
Metode inquiry adalah metode yang mampu menggiring peserta didik untuk menyadari apa yang telah didapatkan selama belajar. Inquiry menempatkan peserta didik sebagai subyek belajar yang aktif (Mulyasa , 2003:234).
Kendatipun metode ini berpusat pada kegiatan peserta didik, namun guru tetap memegang peranan penting sebagai pembuat desain pengalaman belajar. Guru berkewajiban menggiring peserta didik untuk melakukan kegiatan. Kadang kala guru perlu memberikan penjelasan, melontarkan pertanyaan, memberikan komentar, dan saran kepada peserta didik. Guru berkewajiban memberikan kemudahan belajar melalui penciptaan iklim yang kondusif, dengan menggunakan fasilitas media dan materi pembelajaran yang bervariasi. Inquiry pada dasarnya adalah cara menyadari apa yang telah dialami. Karena itu inquiry menuntut peserta didik berfikir. Metode ini melibatkan mereka dalam kegiatan intelektual. Metode ini menuntut peserta didik memproses pengalaman belajar menjadi suatu yang bermakna dalam kehidupan nyata. Dengan demikian , melalui metode ini peserta didik dibiasakan untuk produktif, analitis , dan kritis.
Langkah-langkah dalam proses inquiry adalah menyadarkan keingintahuan terhadap sesuatu, mempradugakan suatu jawaban, serta menarik kesimpulan dan membuat keputusan yang valid untuk menjawab permasalahan yang didukung oleh bukti-bukti. Berikutnya adalah menggunakan kesimpulan untuk menganalisis data yang baru (Mulyasa, 2005:235). Strategi pelaksanaan inquiry adalah: (1) Guru memberikan penjelasan, instruksi atau pertanyaan terhadap materi yang akan diajarkan. (2) Memberikan tugas kepada peserta didik untuk menjawab pertanyaan, yang jawabannya bisa didapatkan pada proses pembelajaran yang dialami siswa. (3) Guru memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang mungkin membingungkan peserta didik. (4) Resitasi untuk menanamkan fakta-fakta yang telah dipelajari sebelumnya. (5) Siswa merangkum dalam bentuk rumusan sebagai kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan (Mulyasa, 2005:236).
Metode inquiry menurut Roestiyah (2001:75) merupakan suatu teknik atau cara yang dipergunakan guru untuk mengajar di depan kelas, dimana guru membagi tugas meneliti suatu masalah ke kelas. Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok, dan masing-masing kelompok mendapat tugas tertentu yang harus dikerjakan, kemudian mereka mempelajari, meneliti, atau membahas tugasnya di dalam kelompok. Setelah hasil kerja mereka di dalam kelompok didiskusikan, kemudian dibuat laporan yang tersusun dengan baik. Akhirnya hasil laporan dilaporkan ke sidang pleno, dan terjadilah diskusi secara luas. Dari sidang pleno kesimpulan akan dirumuskan sebagai kelanjutan hasil kerja kelompok. Dan kesimpulan yang terakhir bila masih ada tindak lanjut yang harus dilaksanakan, hal itu perlu diperhatikan.
Guru menggunakan teknik bila mempunyai tujuan agar siswa terangsang oleh tugas, dan aktif mencari serta meneliti sendiri pemecahan masalah itu. Mencari sumber sendiri, dan mereka belajar bersama dalam kelompoknya. Diharapkan siswa juga mampu mengemukakan pendapatnya dan merumuskan kesimpulan nantinya. Juga mereka diharapkan dapat berdebat, menyanggah dan mempertahankan pendapatnya. Inquiry mengandung proses mental yang lebih tinggi tingkatannya, seperti merumuskan masalah, merencanakan eksperimen, melakukan eksperimen, mengumpulkan dan menganalisa data, menarik kesimpulan. Pada metode inquiry dapat ditumbuhkan sikap obyektif, jujur, hasrat ingin tahu, terbuka, dan sebagainya. Akhirnya dapat mencapai kesimpulan yang disetujui bersama. Bila siswa melakukan semua kegiatan di atas berarti siswa sedang melakukan inquiry. Teknik inquiry ini memiliki keunggulan yaitu : (a) Dapat membentuk dan mengembangkan konsep dasar kepada siswa, sehingga siswa dapat mengerti tentang konsep dasar ide-ide dengan lebih baik. (b) Membantu dalam menggunakan ingatan dan transfer pada situasi proses belajar yang baru. (c) mendorong siswa untuk berfikir dan bekerja atas inisiatifnya sendiri, bersifat jujur, obyektif, dan terbuka. (d) Mendorong siswa untuk berpikir intuitif dan merumuskan hipotesanya sendiri. (e) Memberi kepuasan yang bersifat intrinsik. (f) Situasi pembelajaran lebih menggairahkan. (g) Dapat mengembangkan bakat atau kecakapan individu. (h) Memberi kebebasan siswa untuk belajar sendiri. (i) Menghindarkan diri dari cara belajar tradisional. (j) Dapat memberikan waktu kepada siswa secukupnya sehingga mereka dapat mengasimilasi dan mengakomodasi informasi.
Metode inquiry menurut Suryosubroto (2002:192) adalah perluasan proses discovery yang digunakan lebih mendalam. Artinya proses inqury mengandung proses-proses mental yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya merumuskan problema, merancang eksperimen, melakukan eksperimen, mengumpulkan dan menganalisa data, menarik kesimpulan, dan sebagainya.***

Penegakan Hukum dan Maraknya Kasus Mafia Hukum di Indonesia

oleh : ………

PENDAHULUAN
Di era globalisasi ini penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam tentang penegakan suata negara, terutama yang berkaitan dengan keadaan dan situasi penegakan hukum di negara kita yaitu negara Indonesia. Hal ini penting bagi kita karena erat hubungannya dengan apa yang kita saksikan dalam realita kehidupan masyarakat saat ini. Terkadang masih banyak orang yang salah mengartikan dan belum banyak mengerti tentang keadaan sistem hukum di Indonesia, sehingga kita sebagai masyarakat kadang pasrah saja menerima hukuman dari kesalahan, terkadang hal tersebut dialami suatu perusahaan karena lemahnya pengetahuan sebagian masyarakat akan pengetahuan tentang proses hukum dan sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang berlaku di negara Indonesia. Banyak kasus hukum yang di selesaikan secara tidak adil, dimana para penegak hukum memiliki peran ganda sebagai mafia hukum secara tidak kasat mata. Para mafia hukum inilah yang memporak-porandakan sistem hukum yang berlaku di tanah air kita. Gencarnya aksi mafia hukum tersebut disambut kritik dan protes yang tajam dari masyarakat sendiri, namun tak ayal, jarang yang sanggup untuk menghentikan mereka. Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing, maka menjadi tugas para ilmuwan untuk mengutuhkan kembali hukum dengan lingkungan, alam, dan orde kehidupan yang lebih besar.ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum dengan lingkungan, alam, dan orde kehidupan yang lebih besar (Satjipto Raharjo).

LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Perkembangan sosial dan budaya dalam penyelenggaraan negara dewasa ini tampak ada yang sangat memprihatinkan dalam konteks ideologi. Betapa manusia-manusia yang mengklaim sebagai produk dari proses reformasi´ telah dengan lantang menafikan makna terdalam Pancasila. Apa yang tidak tepat dengan nilai-nilai dasar Pancasila yang siapapun secara sadar semestinya mengakui sebagai nilai-nilai keabadian. Nilai-nilai Pancasila dengan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan adalah agung dan menakjubkan. Banyak pakar dari belahan dunia Barat dan Timur telah mengkaji Pancasila dengan kesimpulan yang senada betapa beruntungnya bangsa Indonesia yang telah mampu menggali dan berdiri di atas Pancasila. Kita semua tahu bahwa berdasarkan UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Namun kini kita menyaksikan bahwa hukum di Republik Indonesia sedang menapaki kisahnya di era reformasi yang tidak berwibawa. Hukum disinyalir benar-benar ada dalam titik ketidakberdayaan melawan keangkuhan sosial dan dominasi politik. Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konfli k, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif , memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara.Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia. penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Perilaku publik menjadi sangat tidak merefleksikan nilai dasar Pancasila secara tepat. Pancasila pun ditafsir secara serampangan dan jauh dari kaidah awalnya untuk menata semua perikehidupan dan dimensi keilmuan untuk berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Maka perilaku komunitas public sekarang ini yang cenderung adu kuat ala gerombolan telah mengingatkan pada kisah historis yang dilansir oleh Thomas Hobbes : “homo homini lupus” yang arti sebenarnya adalah manusia menjadi serigala (pemangsa) bagi sesamanya sendiri. Semua itu (yang menistakan hidup ber-Pancasila) tidak akan terjadi dalam kehidupan yang memiliki hukum atas jiwa terdalam Pancasila. Kenyataan kekerasan (fisik maupun psikologis) yang terus mengemuka sekarang ini adalah cerminan peradaban klasik (pra-sejarah) yang sepertinya belum tercerahkan. Kita semua harusnya menyadari bahwa Pancasila merupakan produk budaya dan pemikiran cerdas untuk melandasi semua dimensi kehidupan negara. Ilmu hukum juga merupakan hasil dari proses keilmuan yang secara domestik mestinya dapat menyerap prinsip-prinsp utama Pancasila. Hukum yang berdasarkan Pancasila tetaplah ilmiah (scientific-mind) dan bukan kumpulan dogma semata-mata. Kita bangsa Indonesia sudah menghadapi banyak masalah: bagaimana rakyat antri beras, antri minyak tanah, antri gas elpiji, antri sembako, dan lain sebagainya. Dalam kondisi demikian sesungghnya kita tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mencibir ilmu hukum ataupun Pancasila. Bagaimana mungkin dalam sebuah negara yang memiliki Pancasila sedang antri penderitaan sedangkan para ilmuwan hukum asyik dengan pasal -pasalnya. Di satu sisi orang antri dan di sisi lain orang korupsi, sementara akademisi sibuk berargumentasi. Maka masalah tersebut disikapi dengan pengembangan hukum yang mampu mengatur distribusi kebutuhan secara Panccasilais agar manusia -manusia Indonesia tidak egois seperti sekarang. Maka Archie J. Bahm menjelaskan bahwa sikap ilmiah memiliki watak dasar; keingintahuan, kespekulatifan, keobyektifan, keterbukaan, kesabaran, dan kesementaraan. Dalam perjalanan waktu, meskipun seorang ilmuwan secara sadar dalam menyelesaikan masalah hanya menggunakan sebagian saja komponen ilmu, misalnya sikap dan metode saja, usahanya tersebut tetap ilmiah. Ada titik-titik kebijaksanaan yang dapat ditempuh demi rakyat sebagai tujuan akhirnya. Penggunaan dana publik untuk rakyat merupakan langkah utama dalam menyelesaikan kekurangan kebutuhan publik.
Berbagai kasus yang berserakan sekarang ini merupakan cermin tidak dihargainya hukum secara konsisten dalam sebuah kerangka sistem. Hukum cenderung diputarfungsikan sesuai dengan selera masing -masing penggunanya, termasuk Pancasila sedang mengalami nasib serupa. Kasus pemilihan Kepala Daerah di banyak wilayah dengan banyak sentuhan politiknya amat sangat membuktikan bahwa hukum dan Pancasila selalu dimain-mainkan sesuai seleranya. “Hukum adalah fakta dan kaidah sekaligus”, kata D.H.M. Meuwissen. Untuk itulah hukum harus dipahami tanpa terlepas dari nuansa etis, sosiologis, politis, ekonomis, historis, maupun kultural. Konsekuensinya adalah bahwa ilmu hukum akan menarik perhatian publik dan penggunaan hukum nyaris mudah dimanipulasi atas nama ambisi yang mengabaikan jiwa Pancasila yang mengandung spirit: Tuhan, Manusia, Bangsa yang bersatu, Rakyat, dan Keadilan. Hal tersebut senada dengan gagasan seorang Begawan ilmu hukum Indonesia Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH. yang telah menggagas tentang “Hukum Progresif”. Pandangan ini menyatakan: Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih saying serta kepedulian terhadap sesama. Ini menjadi modal penting bagi membangun masyarakat. Dengan demikian hukum menjadi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan tersebut. Hukum bukanlah raja, tetapi alat yang berfungsi memberikan kedamaian kepada dunia dan manusia. Hukum mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, maka hukum itu selalu berada pada status law in making. Memahami hukum sebagai suatu sistem yang berwatak Pancasila adalah kebutuhan sebagaimana melihat hukum dengan mempergunakan System Approach. Wacana ilmu Hukum menunjukkan rotasi historik watak hukum yang “empiris” maupun “normatif” yang dalam perkembangannya mengikuti jejak kemasyarakatan yang menurut Henry Maine bergerak secara evolusioner dari tipe tradisional ke tipe modern.

Negara menciptakan hukum bermuatan norma, memerintah sesuatu, pedoman perilaku, yang secara sosiologis acapkalididayagunakan sebagai instrumen kontrol³law is governmental social control´ model Donald Black. Meski pemikiran ini banyak dicibir oleh pengagum aliran positifistik yang legalistik tanpa tahu kegunaannya. Maka sangat disayangkan apabila aliran atau mazhab demikian masuk pada wilayah hukum tanpa filtter Pancasila. Hukum akan terlihat kering dan seperti ada menara gading berdiri tanpa kegunaan bagi publiknya.
Permasalahan hukum sangat beragam dan telah menjadi fokus sentral kajian Ilmu Hukum dengan persepsi dan visi yang berbeda.A pa yang terjadi sekarang perlu dihentikan apabila tidak ada titik keseimbangan pengajaran yang mengedepankan Pancasila. Terjadi dominasi reduksi normatif terhadap hukum yang mengakibatkan hukum lebih menonjolkan momentum positifnya ataupun empirisnya melalui influensi tradisi cabang ilmu dalam mendefinisikan hukum yang berkedilan. Pada akhirnya hukum menjadi terisolir dari elementasi non-yuridis lainnya yang menentukan keberadaan hukum dalam masyarakat dan kurang peduli terhadap kebutuhan rakyat.
Dengan memahami hukum berikut dengan segenap komponennya, intristik mengahargai hukum yang adikuat: hukum adalah fakta maupaun kaidah dengan sumber ideologisnya: Pancasila. Pengertian demikian akan menjadikan hukum memiliki sifat dialektis antara fakta dan kaidah, bentuk dan isi. Pengkajian Hukum menjadi tidak akan berhenti pada anatomi sepihak: bentuk-isi, kaidah-kaidah, melainkan berusaha untuk memikirkannya dalam suatu hubungan sistematik.

Pancasila adalah motivasi dan pedoman sekaligus confirm and deepen the identity of their people. Sebagaimana kita tahu bahwa Pancasila terdiri atas lima sila yang membentuk suaru rangkaian sistem ideologis dan filosofis yang logic saintifik yang menjadi dasar hukum utama (yang dalam bahasa populernya disebut “sumber dari segala sumber hukum”). Rangkaian sila-sila Pancasila itu secara terang menginformasikan bahwa kaidah dasar yang merupakan nilai fundamental Pancasila adalah:Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai dasar ini memberikan arah bagi semua warga negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan yang berbasisKetuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,Kerakyatan, danK eadilan. Dengan kata lain bahwa kita dalam pengajaran Ilmu Hukumdila rang berbuat yang tidak berketuhanan,berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Dari sisi demikianlah maka tidaklah patut dalam suatu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang berdasarkan Pancasila diketemukan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), atau pembunuhan karakter, karena hal itu bertentangan dengan Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal. Hukum tak bisa dipisahkan dari keadilan masyarakat. Hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum´ yang malah membuahkan berbagai praktik penyimpangan hukum, seperti maraknya kasus mafia hukum kelas kakap yang begitu melecehkan supremasi hukum di Indonesia. Mafia hukum merujuk sekelompok orang, baik terorganisir atau tidak yang bisa mencampuri dan mengatur persoalan hukum. Bentuk-bentuk praktik mafia hukum meliputi: makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi dan pihak tertentu, pungutan-pungutan gelap, dan sebagainya.

Bagaimana realitas mafia hukum harus diberantas?

Sudah saatnya kita merasakan keadilan yang seutuhnya. Pemberantasan para mafia hukum harus direalisasikan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia. Oleh karena itu, makalah ini membahas tentang apa itu hukum dan segala sesuatunya yang berakaitan dengan hukum dalam realita kehidupan masyarakat terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam negara Indonesia yang erat kaitannya dengan permasalahan di atas dan diharapkan dengan mempelajari materi di atas dengan lebih dalam, dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masalah ketidak-adilan dalam proses hukum.

TUJUAN PENULISAN

1) Mengetahui hukum di Indonesia.
2) Mengetahui apa itu hukum progresif dan latar belakangnya.
3) Mengetahui apa yang disebut mafia hukum dan modus-modusnya di peradilan Indonesia.
4) Mengetahui penanganan mafia hukum di Indonesia.
5) juga diharapkan akan memberikan arah bagi semua warga negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan yang berbasis Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dengan kata lain bahwa kita dalam pengajaran Ilmu Hukum dilarang berbuat yang tidak berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.

Dari sisi demikianlah maka tidaklah patut dalam suatu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang berdasarkan Pancasila diketemukan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), atau pembunuhan karakter, karena hal itu bertentangan dengan Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal. Hukum tak bisa dipisahkan dari keadilan masyarakat. Hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum´ yang malah membuahkan berbagai praktik penyimpangan hukum, seperti maraknya kasus mafia hukum kelas kakap yang begitu melecehkan supremasi hukum di Indonesia.

Mafia hukum merujuk pada sekelompok orang, baik terorganisir atau tidak yang bisa mencampuri dan mengatur persoalan hukum. Bentuk-bentuk praktik mafia hukum meliputi: makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi dan pihak tertentu, pungutan-pungutan gelap, dan sebagainya. Bagaimana realitas mafia hukum harus diberantas? Sudah saatnya kita merasakan keadilan yang seutuhnya. Pemberantasan para mafia hukum harus direalisasikan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia. Oleh karena itu, makalah ini membahas tentang apa itu hukum dan segala sesuatunya yang berakaitan dengan hukum dalam realita kehidupan masyarakat terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam negara Indonesia yang erat kaitannya dengan permasalahan di atas dan diharapkan dengan mempelajari materi di atas dengan lebih dalam, dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masalah ketidak-adilan dalam proses hukum.

PEMAHAMAN PENGERTIAN HUKUM DI INDONESIA
Arti kata hukum secara etimologi memiliki beberapa istilah, diantaranya yaitu:
1) Hukum
Kata hukum berasal dari bahasaA rab, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia. Di dalam pengertian hukum
terkandung pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
2) Recht
Recht berasal dari “Rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan kata µRectum´ di kenal pula kata³Rex´ yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex´ juga dapat diartikan raja yang mempunyai kerajaan (regimen.
3) Ius
Kata “Ius” berasal dari bahasa Latin yang mengandung arti hukum. “Ius”berasal dari kata “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Kata “Ius” seringkali bertalian erat dengan kata “Iustitia” atau keadilan. Pada zaman Yunani Kuno, “Iustitia” adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanannya memegang sebuah pedang.
4) Lex
Kata “Lex” berasal dari bahasa Latin yakni “Lesere”. Kata “Lesere” mengandung arti mengumpulkan orang-orang untuk diberi
perintah.

Sebenarnya para sarjana telah lama mencari suatu batasan tentang pengertian hukum tetapi belum ada yang dapat memberikan suatu batasan atau definisi yang tepat. Batasan-batasan yang diberikan adalah bermacam-macam, berbeda satu sama lain dan tidak lengkap. Maka sangatlah tepat apa yang telah dikatakan oleh Immanuel Kant pada tahun 1800: “Noch suchen die juristen eine definition zu ihren begriffe von recht”, yang artinya para juris masih mencari suatu definisi mengenai pengertian tentang hukum. Berdasarkan uraian tersebut, untuk membuat definisi hukum adalah sulit. Seandainya ada yang mendefinisikan, maka definisinya akan dipengaruhi oleh latar belakang mereka masing-masing. Diantara beberapa definisi hukum yang dikemukakan oleh pakar hukum antara lain ialah:

a) Prof.Dr. P.Brost
Hukum ialah merupakan peraturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Dengan demikian hukum bukanlah kebiasaan.

b) Prof.Dr.Van Kan
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechtswetenschap”, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

c) Prof.Mr.Dr.L.J.VanA peldoorn
Hukum mengatur perhubungan antara manusia atau inter hukum.

d) Kantorowich
Dalam bukunya “The definition of law” beliau mengatakan hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan
perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

TUJUAN HUKUM
Mengingat banyaknya perndapat yang berbeda-beda berkaitan dengan tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas dan pasti adalah suatu hal yang sulit.A da yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya itu menunjukan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat. Mengenai pendapat dari beberapa pakar hukum, dapat diketengahkan sebagai berikut :

Dr.Wirjono Projodikoro,SH
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.

Prof. Subekti,SH
Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau katakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

Prof.Mr.Dr.L.J.Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teori yang menyatakan bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Jeremy Bentham
Dalam bukunya “Introduction to the moral and legislation”, menyatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

Prof.Mr.J.Van Kan
Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

FUNGSI HUKUM
Secara umum fungsi hukum dapat dikatakan untuk menertibkan dan
mengatur pergaualan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengetur tata tertib hubungan masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4. Sebagai fungsi kritis.

Agar fungsi-gungsi hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya: menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing- masing, serta bila diperlukan melakukan penafsiran analogis penghalusan hukum.

PERMASALAHAN HUKUM
Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik dan media cetak, yang menyangkut tokoh- tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya). Inkonsistensi penegakan hukum ini berlangsung dari hari ke hari, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun berskala besar.

Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang kurang dari tiga orang dan kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih tinggi. Contoh peristiwa klasik yang menjadi bacaan umum sehari -hari adalah: koruptor kelas kakap dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti, sementara pencuri ayam bisa terkena hukuman tiga bulan penjara karena adanya bukti nyata.

BEBERAPA AKIBAT INKOSISTENSI PENEGAKAN HUKUM
Inkonsistensi penegakan hukum di atas berlangsung terus menerus selama puluhan tahun sampai dengan saat ini. Masyarakat sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda dengan law in the book. Masyarakat bersikap apatis bila mereka tidak
tersangkut paut dengan satu masalah yang terjadi. Apabila melihat penodongan di jalan umum, jarang terjadi masyarakat membantu korban atau melaporkan pelaku kepada aparat. Namun bila mereka sendiri tersangkut dalam suatu masalah, tidak jarang mereka memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum ini. Beberapa contoh kasus berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku masyarakat menyesuaikan diri dengan pola inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.

1. Ketidakpercayaan Masyarakat pada Hukum.
Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka, dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yang bersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan . Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihan penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun tidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan.

Di Indonesia, bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan diluar pengadilan. Pendapat umum menempatkan hakim pada posisi “tertuduh” dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia, namun demikian peranan pengacara, jaksa penuntut dan polisi sebagai penyidik dalam hal ini juga penting. Suatu dakwaan yang sangat lemah dan tidak cermat, didukung dengan argumentasi asal-asalan, yang berasal dari hasil penyelidikan yang tidak akurat dari pihak kepolisian, tentu saja akan mempersulit hakim dalam memutuskan suatu perkara. Kelemahan penyidikan dan penyusunan dakwaan ini kadang bukan disebabkan rendahnya kemampuan aparat maupun ketiadaan sarana pendukung, tapi lebih banyak disebabkan oleh lemahnya mental aparat itu sendiri. Beberapa kasus menunjukkan aparat memang tidak berniat untuk melanjutkan perkara yang bersangkutan ke pengadilan atas persetujuan dengan pihak pengacara dan terdakwa, oleh karena itu dakwaan disusun secara sembarangan dan sengaja untuk mudah dipatahkan. Beberapa kasus pengadilan yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi yang menyangkut pengusaha besar dan kroni mantan presiden Soeharto menunjukkan hal ini. Terdakwa terbukti bebas karena dakwaan yang lemah.

2. Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan.
Penyelesaian konflik dengan kekerasan terjadi secara sporadis di beberapa tempat di Indonesia. Suatu persoalan pelanggaran hukum kecil kadang membawa akibat hukuman yang sangat berat bagi pelakunya yang diterima tanpa melalui proses pengadilan. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong yang dilakukan massa beberapa waktu yang lalu merupakan contoh. Menurut Durkheim masyarakat ini menerapkan hukum yang bersifat menekan (repressive). Masyarakat menerapkan sanksi tersebut tidak atas pertimbangan rasional mengenai jumlah kerugian obyektif yang menimpa masyarakat itu, melainkan atas dasar kemarahan kolektif yang muncul karena tindakan yang menyimpang dari pelaku. Masyarakat ingin memberi pelajaran kepada pelaku dan juga memberi peringatan kepada anggota masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama. Pada beberapa kasus yang lain, masyarakat menggunakan kelompoknya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Mulai dari skala “kecil” seperti kasus Matraman yang melibatkan warga Palmeriam dan Berland, kasus tawuran pelajar, sampai dengan kasus-kasus besar seperti Ambon, Sambas, Sampit, dan sebagainya. Pada kasus Sampit, misalnya, konflik antara etnis Dayak dan Madura yang terjadi karena ketidak adilan ekonomi tidak dibawa dalam jalur hukum, melainkan diselesaikan melalui tindakan kelompok. Dalam hal ini, kebenaran menurut hukum tidak dianut sama sekali, masing-masing kelompok menggunakan norma dan hukumnya dalam menentukan kebenaran serta sanksi bagi pelaku yang melanggar hukum menurut versinya tersebut. Tidak diperlukan adanya argumentasi dan pembelaan bagi si terdakwa. Suatu kesalahan yang berdasarkan keputusan kelompok tertentu, segera divonis menurut aturan kelompok tersebut.

3. Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi.
Dalam beberapa kasus yang berhasil ditemukan oleh media cetak, terbukti adanya kasus korupsi dan kolusi yang melibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yang menjadi perantara antara terdakwa dan aparat penegak hukum. Fungsi pengacara yang seharusnya berada di kutub memperjuangkan keadilan bagi terdakwa, berubah menjadi pencari kebebasan dan keputusan seringan mungkin dengan segala cara bagi kliennya. Sementara posisi polisi dan jaksa yang seharusnya berada di kutub yang menjaga adanya kepastian hukum, terbeli oleh kekayaan terdakwa. Demikian pula hakim yang seharusnya berada ditengah-tengah dua kutub tersebut, kutub keadilan dan kepastian hukum, bisa jadi condong membebaskan atau memberikan putusan seringan-ringannya bagi terdakwa setelah melalui kesepakatan tertentu.
Berdasarkan skenario diatas, lengkaplah sandiwara pengadilan yang seharusnya mencari kebenaran dan penyelesaian masalah menjadi suatu pertunjukan yang telah diatur untuk membebaskan terdakwa. Oleh karena menyangkut uang, hanya orang kaya lah yang dapat menikmati keadaan inkonsistensi penegakan hukum ini. Sementara orang miskin (atau yang relatif lebih miskin) akan putusan pengadilan yang lebih tinggi.

4. Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan.
Campur tangan asing bagaikan pisau bermata dua. Disatu pihak tekanan asing dapat membawa berkah bagi pencari keadilan dengan dipercepatnya penyidikan dan penegakan hukum oleh aparat. Lembaga asing non pemerintah biasanya aktif melakukan tekanan-tekanan semacam ini, misalnya dalam pengusutan kasus pembunuhan di Aceh, tragedi Ambon, Sambas, dan sebagainya. Namun di lain pihak tekanan asing kadang juga memberi mimpi buruk pula bagi masyarakat. Beberapa perusahaan asing yang terkena kasus pencemaran lingkungan, gugatan tanah oleh masyarakat adat setempat, serta sengketa perburuhan, kadang menggunakan negara induknya untuk melakukan pendekatan dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kepentingan mereka, tanpa membiarkan hukum untuk menyelesaikannnya secara mandiri. Tekanan tersebut dapat berupa ancaman embargo, penggagalan penanaman modal, penghentian dukungan politik, dan sebagainya. Kesemuanya untuk meningkatkan posisi tawar mereka dalam proses hukum yang sedang atau akan dijalaninya.

PARADIGMA HUKUM PROGRESIF

1. Pengertian Hukum Progresif
Hukum Progresif secara linguistik merupakan ungkapan sifat dan substansi dan hukum. Dalam kamus bahasa Indonesia progresif diartikan sebagai ke arah kemajuan, berhaluan ke arah perbaikan keadaan sekarang. Sedangkan dari istilah Satjipto Rahardjo mengkristalisasi apa yang dimaksud dengan hukum progresif dan paradigm yang menopangnya, yaitu:

Pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Nilai ini menempatkan bahwa yang menjadi titik sentral dari hukum bukanlah hukum itu sendiri, melainkan manusia. Bila manusia berpegang pada keyakinan bahwa manusia ada untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum. Sebaliknya, pandangan yang menyatakan bahwa hukum adalah untuk manusia senada dengan pandangan antroposentris yang humanis dan membebaskan.

Kedua, Hukum Progresif menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Mempertahankan status quo berarti mempertahankan
segalanya, dan hukum adalah tolak ukur untuk semuanya. Pandangan status quo itu sejalan dengan cara positifistik, normatif, dan legalistik. Sehingga sekali undang-undang menyatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak, kecuali hukumnya dirubah terlebih dahulu.

Ketiga, Hukum Progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Perilaku disini dipengaruhi oleh pengembangan pendidikan hukum lebih menekankan penguasaan terhadap perundang-undangan yang berakibat terpinggirnya manusia dari perbuatannya di dalam hukum. Secara ringkas beliau memberikan rumusan sederhana tentang hukum progresif, yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.

2. Latar Belakang Munculnya Hukum Progresif.
Hukum progresif muncul sebagai bentuk reaksi dari berhentinya aliran positivisme hukum. Ada beberapa kritik terhadap aliran positivis.
Pertama, bahwa tidak semua hukum lahir dari keinginan pihak yang berdaulat. Kebiasaan-kebiasaan yang diperkenalkan oleh pengadilan, sama sekali tidak merupakan ungkapan keinginan pihak yang berdaulat.
Kedua, deskripsiA ustin tentang hukum lebih mendekati hukum pidana yang membebankan kewajiban-kewajiban.
Ketiga, rasa takut bukan satu-satunya motif sehingga orang menaati hukum. Terdapat banyak motif lain sehingga orang menaati hukum, seperti rasa respek terhadap hukum, simpati terhadap pemeliharaan tata tertib hukum, atau alasan yang sifatnya manusiawi sehingga rasa takut hanya motif tambahan.
Keempat, definisi hukum dari kaum positivis tidak dapat diterapkan terhadap hukum tata negara, karena hukum tata negara tidak dapat digolongkan dalam perintah dari yang berdaulat.

Aliran hukum positif memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kacamata positivis, tiada hukum kecuali perintah peenguasa, bahkan aliran positivitas legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang.
Pengaruh positivis modern telah memasuki segala sektor keilmuan. Ditandai dengan kebangkitan semangat Eropa, melalui Reanisance, sebagai abad pencerahan yang diyakini akan mampu membawa harapan melalui ilmu pengetahuan pada orde peradaban yang dapat memecahkan segala persoalan hidup manusia. Di bidang hukum sejak lebih kurang 200 tahun, negara-negara di dunia menggunakan konsep hukum modern. Praktis, hukum manghadapi pertanyaan yang spesialitik, teknologis, bukan pertanyaan moral. Keadaan demikian itu sangat kuat nampak pada hukum sebagai profesi. Hukum positif muncul bersamaan dengan berkembangnya tradisi keilmuan yang mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat manusia yang semula terselubung cara-cara pemahaman tradisional.

Positivisme adalah aliran yang mulai menemui bentuknya dengan jelas melalui karya Agust Comte (1798-1857) dengan judul “Course de Philoshopie Positive”, yang hanya mengakui fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi dengan hubungan obyektif fakta-fakta ini, dan hukum-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi. Agust Comte membagi evolusi menjadi tiga tahap yaitu :
Pertama, tahap teologis dimana semua fenomena dijelaskan dengan menunjukkan sebab-sebab supernatural dan intervensi yang bersifat ilahi.
Kedua, tahap metafisika, pada tahap ini pemikiran diarahkan menuju prinsip-prinsip dan ide-ide tertinggi.
Ketiga, tahap positif yang menolak semua konstruksi hipotesis dalam filsafat dan membatasi diri pada observasi empirik dan
hubungan fakta-fakta di bawah bimbingan metode-metode yang dipergunakan dalam ilmu-ilmu alam.

Garis besar ajaran positivisme berisi sebagai berikut:
pertama, hanya ilmu yang bebas nilai yang dapat memberikan pengetahuan yang sah;
kedua, hanya fakta (ikhwal/peristiwa empiris) yang dapat menjadi obyek ilmu;
ketiga, metode filsafat tidak berbeda dengan metode ilmu; keempat, tugas filsafat adalah menemukan asas-asas umum yang berlaku bagi semua ilmu dan menggunakan asas-asas tersebut sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan menjadikan landasan bagi semua organisasi sosial; keenam, mengacu pada ilmu-ilmu alam dan ketujuh berupaya memperoleh suatu pandangan tunggal tentang dunia fenomena, baik dunia fisik, maupun dunia manusia melalui aplikasi metode-metode dan perluasan jangkauan hasil-hasil alam.

Positivisme oleh Hart diartikan sebagai berikut:
pertama, hukum adalah perintah;
kedua, analis terhadap konsep-konsep hukum adalah suatu yang berharga untuk dilakukan;
ketiga, keputusan-keputusan dapat didedukasikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu tanpa menunjukkan kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan maupun moralitas;
keempat, penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian; dan
kelima, hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan yang diinginkan.

Dalam negara modern, hukum positif dibuat oleh penguasa yang berdaulat. Penguasa digambarkan sebagai manusia superior yang bersifat menentukan. Penguasa ini mungkin seorang individu. Menurut John Austin, karakteristik hukum positif terletak pada karakteristik imperatifnya. Artinya, hukum dipahami sebagai suatu perintah dari penguasa. Pemikiran semacam ini kemudian dikembangkan oleh Rudolf von Jhearing dan George Jellinek yang menekankan pandangan pada orientasi untuk mengubah teori-teori negara yang berdaulat sebagai gudang dan sumber hukum.

Paham positivisme mempengaruhi kehidupan bernegara untuk mengupayakan positivisasi norma-norma keadilan agar segera menjadi norma perundang-undangan untuk mempercepat terwujudnya negara bangsa yang diidealkan. Hukum adalah perintah penguasaan negara. Hakikat hukum menurut John Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Karena itu, pihak penguasalah yang menentukan apa yang diperbolehkan dan yangtidak diperbolehkan. Kekuasaan dari penguasa dapat memberlakukan hukum dengan cara menakuti dan mengarahkan tingkah laku orang lain kea rah yang diinginkan. John Austin, pada mulanya, membedakan hukum dalam dua jenis, yaitu hukum dari Tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat oleh manusia dapat dibedakan dengan hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya inilah yang disebut hukum positif yang meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individual untuk untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsure, yaitu perintah (Command), sanksi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (soveignty). Sementara menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir- anasir non yuridis sperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan nnilai-nilai etis. Pemikiran inilah yang dikenal sebagai teori hukum murni ( reine rechlehre). Jadi hukum adalah suatu kategori keharusan (sollens kategorie) bukan kategori faktual (sains kategorie). Hukum baginya merupakan suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional.

Dasar-dasar pokok pikiran teori hukum Hans Kelsen adalah sebagai berikut:
pertama, tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu adalah untuk ,mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity);
kedua, teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada bukan tentang hukum yang seharusnya ada;
ketiga, ilmu hukum adalah normatif bukan ilmu alam;
keempat, sebagai teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari sisi yang berubah-ubah menurut jalan atau pikiran yang spesifik;
kelima, hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.

TEORI-TEORI YANG MENOPANG HUKUM POSITIF
1. Teori Hukum Responsif
Teori hukum responsive ini digagas oleh Nonet dan Selznick. Teori hukum responsive menghendaki agar hukum senantiasa peka terhadap perkembangan masyarakat, dengan karakternya yang menonjol yaitu menawarkan lebih dari sekedar procedural justice, berorientasi pada keadilan, memperhatikan kepentingan publik, dan lebih dari pada itu mengedepankan pada substancial justice.

2. Teori Realisme Hukum
Teori hukum realis atau legal realism (Oliver wendel Holmes)
terkenal dengan kredonya bahwa: “The life of the law has not been logic: it has been experience”. Dengan konsep bahwa hukum bukan lagi sebatas logika tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Menurut Bernard katanya teori-teori yang berada dalam payung realisme hukum, sesungguhnya berinduk pada empirisme yang oleh David Hume dipatrikan sebagai pengetahuan yang bertumpu pada kenyataan empiris. Empirisme namun menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran logis ala rasionalisme abad ke-18. Ide-ide rasional, menurut empirisme, bukanlah segala-galanya. Ia tidak bisa diandalkan sebagai sumber kebenaran tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya dalam dunia empiris. Dari situlah kebenaran sejati bisa terjadi.
Realisme sendiri bercabang dua, yakni Realisme Hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia. Realisme Hukum Amerika
menempatkan empirisme dalam sentuhan pragmatis yakni sikap hidup yang menekankan aspek manfaat dan kegunaaan berdasarkan pengalaman. Maka Realisme Amerika beranjak dari sikap yang demikian itu. Holmes dan Frank, dan Cardozo misalnya, tidak terlalu tergiur dengan gambaran-gambaran ideal tentang hukum, dan juga tidak terbiuus dengan lukisan-lukisan normatif yang apriori tentang hukum.
Realisme Hukum Skandinavia, berbeda lagi. Aliran ini menempatkan empirisme dalam sentuhan psikologi. Aliran yang berkembang di Uppsala, Swedia awal abad ke-20 ini, mencari kebenaran suatu pengertian dalam situasi tertentu dengan menggunakan psikologi,
yang justru menaruh perhatian pada perilaku manusia ketika berada dalam “kontrol” hukum. Dengan memanfaatkan psikologi, para eksponen aliran ini mengkaji perilaku manusia (terhadap hukum) untuk menemukan arti hukum yang sebenarnya. Hukum sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu perintah (Command), sanksi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (soveignty). Sementara menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis sperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan nilai-nilai etis. Pemikiran inilah yang dikenal sebagai teori hukum murni (reine rechlehre). Jadi hukum adalah suatu kategori keharusan (sollens kategorie) bukan kategori faktual (sains kategorie). Hukum baginya merupakan suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Dasar-dasar pokok pikiran teori hukum Hans Kelsen adalah sebagai berikut:
pertama, tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu adalah untuk ,mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity);
kedua, teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada bukan tentang hukum yang seharusnya ada;
ketiga, ilmu hukum adalah normatif bukan ilmu alam;
keempat, sebagai teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari sisi yang berubah-ubah menurut jalan atau pikiran yang spesifik;
kelima, hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.

TEORI-TEORI YANG MENOPANG HUKUM PROGRESIF
1. Teori Hukum Responsif
Teori hukum responsive ini digagas oleh Nonet dan Selznick. Teori hukum responsive menghendaki agar hukum senantiasa peka terhadap perkembangan masyarakat, dengan karakternya yang menonjol yaitu menawarkan lebih dari sekedar procedural justice, berorientasi pada keadilan, memperhatikan kepentingan publik, dan lebih dari pada itu mengedepankan pada substancial justice.

2. Teori Realisme Hukum
Teori hukum realis atau legal realism (Oliver wendel Holmes)
terkenal dengan kredonya bahwa “The life of the law has not been logic: it has been experience”. Dengan konsep bahwa hukum bukan lagi sebatas logika tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum.
Menurut Bernard L. bahwa teori-teoei yang berada dalam payung realisme hukum, sesungguhnya berinduk pada empirisme yang oleh David Hume dipatrikan sebagai pengetahuan yang bertumpu pada kenyataan empiris. Empirisme namun menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran logis ala rasionalisme abad ke-18. Ide-ide rasional, menurut empirisme, bukanlah segala-galanya. Ia tidak bisa diandalkan sebagai sumber kebenaran tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya dalam dunia empiris. Dari situlah kebenaran sejati bisa terjadi. Realisme sendiri bercabang dua, yakni Realisme Hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia. Realisme Hukum Amerika menempatkan empirisme dalam sentuhan pragmatis²sikap hidup yang menekankan aspek manfaat dan kegunaaan berdasarkan pengalaman. Maka Realisme Amerika beranjak dari sikap yang demikian itu. Holmes dan Frank, dan Cardozo misalnya, tidak terlalu tergiur dengan gambaran- gambaran ideal tentang hukum, dan juga tidak terbiuus dengan lukisan- lukisan normatif yang apriori tentang hukum. Realisme Hukum Skandinavia, berbeda lagi. Aliran ini menempatkan empirisme dalam sentuhan psikologi. Aliran yang berkembang di Uppsala, Swedia awal abad ke-20 ini, mencari kebenaran suatu pengertian dalam situasi tertentu dengan menggunakan psikologi, yang justru menaruh perhatian pada perilaku manusia ketika berada dalam “kontrol” hukum. Dengan memanfaatkan psikologi, para eksponen aliran ini mengkaji perilaku manusia (terhadap hukum) untuk menemukan arti hukum yang sebenarnya.

3. Teori Hukum Sosiological Jurisprudence.
Teori hukum lain yang lahir dari proses dialektika antara tesis positivisme hukum dan antithesis aliran sejarah, yaitus sociological jurisprudence yang berpendapat bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Teori ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Tokoh aliran ini terkenal di antaranya adalah Eugen Ehrlich yang berpendapat bahwa hukum positif baru akan berlaku secara efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokoh lain yaitu Roscoe Pound yang mengeluarkan teori hukum adalah alat
untuk merekayasa sosial (law of a tool of social engineering), juga menganjurkan supaya ilmu sosial didayagunakan untuk kemajuan dan pengembangan ilmu hukum. Langkah progresif yang memfungsikan hukum untuk menata perubahan. Dalam teori Pound tentang law as a tool of social engineering, yaitu menata kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Pound mengajukan tiga kategori kelompok kepentingan, yaitu kepentingan umum, sosial, dan kepentingan pribadi. Kepentingan-kepentingan yang tergolong kepentingan umum,
terdiri atas dua, yaitu:
1. Kepentingan- kepentingan negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadian dan hakikatnya.
2. Kepentingan- kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan- kepentingan sosial.
Sementara yang tergolong kepentingan pribadi/ perorangan adalah:
1. Pribadi (Integritas fisik, kebebasan berkehendak, kehormatan/ nama baik, privacy, kebebasan kepercayaan, dan kebebasan berpendapat).
2. Kepentingan- kepentingan dalam hubungan rumah tangga/domestic (Orang tua, anak, suami/istri).
3. Kepentingan substansi meliputi perlindungan hak milik, kebebasan menyelesaikan warisan, kebebasan berusaha dan mengadakan kontrak, hak untuk mendapatkan keuntungan yang sah, pekerjaan, dan hak untuk berhubungan dengan orang lain.

Sedangkan kepentingan sosial meliputi enam jenis kepentingan yaitu :
Pertama, kepentingan sosial dalam soal keamanan umum. Ini meliputi kepentingan dalam melindungi kepentingan dan ketertiban,
kesehatan dan keselamatan, keamanan atau transaksi-transaksi dan pendapatan.
Kedua, kepentingan sosial dalam hal keamanan institusi sosial yang meliputi: Perlindungan hubungan-hubungan rumah tangga dan lembaga- lembaga politik serta ekonomi yang sudah lama diakui dalam ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin lembaga perkawinan
atau melindungi keluarga sebagai lembaga sosial. Keseimbangan antara kesucian perkawinan dan hak untuk bercerai. Perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan antara suami dan istri terhadap hak bersama untuk menuntut ganti rugi karena perbuatan yang tidak patut. Keseimbangan antara perlindungan lembaga-lembaga keagamaan dan tuntutan akan kemerdekaan beragama. Menyangkut kepentingan keamanan lembaga-lembaga politik, maka perlu ada keseimbangan antara jaminan kebebasan berbicara dan kepentingan.
Ketiga, kepentingan-kepentingan sosial menyangkut moral umum. Meliputi perlindungan masyarakat terhadap merosotnya moral seperti korupsi, judi, fitnah, transaksi-transaksi yang bertentangan dengan kesusilaan, serta ketentuan-ketentuan yang ketat mengenai tingkah laku.
Keempat, kepentingan sosial menyangkut pengamanan sumber daya sosial. Ini diuraikanPoun d sebagai tuntutan yang berkaitan dengan kehidupan sosial dalam masyarakat beradab agar orang jangan boros dengan apa yang ada. Penyalahgunaan hak atas barang yang dapat merugikan orang termasuk dalam kategori ini.
Kelima, kepentingan sosial menyangkut kemajuan sosial. Ini berkaitan dengan keterjaminan hak manusia memanfaatkan alam untuk
kebutuhannnya, tuntutan agar rekayasa sosial bertambah banyak dan terus bertambah baik, dan lain sebagainya.
Keenam, kepentingan sosial menyangkut kehidupan individual (pernyataan diri, kesempatan, kondisi kehidupan ). Ini berkaitan
dengan tuntutan agar kehidupannya sesuai dengan patokan-patokan masyarakat. Kepentingan inilah yang olehPoun d dilukiskan sebagai
hal yang paling penting dari semuanya´. Hal ini diakui dalam perlindungan hukum atas kebebasan berbicara, kebebasan bekerja dan kebebasan berusaha sesuai patokan-patokan masyarakat.

HUKUM ALAM ATAU NATURAL LAW
Teori hukum ini memberi penjelasan tentang hal-hal yang meta- juridical. Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang
mencakup banyak teori. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompkkan dalam hukum alam ini bermunculan. Istilah hukum alam
dituangkan dalam berbagai arti oleh berbagai arti oleh barbagai arti oleh kalangan pada masa yang berbeda.
Macam-macam anggapan tersebut diantaranya adalah:
pertama, merupakan ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya;
kedua, suatu dasar dalam berhukum yang bersifat moral yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara
yang ada sekarang dan yang seharusnya;
ketiga, suatu metode untuk menuntun hukum yang sempurna;
keempat, isi dari hukum yang sempurna yang dapat didiskusikan secara akal, dan
kelima, suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.
Tokoh pendekatan ini diantaranya adalah Hugo de Graat atau Grotius yang memunculkan pemahaman hukum alam bersifat sekuler.
Menurut paham ini,hukum berasal dari alam dan keberadaannya tidak bergantung pada Tuhan.

Kelemahan hukum alam adalah karena ide atau konsep tentang apa yang disebut hukum bersifat abstrak. Hal ini akan menimbulakan
perubahan orientasi berpikir dengan tidak lagi menekankan pada nilai-nilai yang ideal dan abstrak, melainkan lebih mempertimbangkan persoalan yang nyata dalam pergaulan masyarakat.

STUDI HUKUM KRITIS ATAU CRITICAL LEGAL STUDIES
Studi hukum kritis atau Critical Legal Studies (CLS) dipelopori oleh Roberto M. Unger yang tidak puas dengan hukum modern yang
antara lain penuh dengan prosedur. CLS menawarkan analisis kritis terhadap hukum dengan melihat relasi suatu doktrin hukum dengan realitas dan mengungkapkan kritiknya. Kalangan CLS ingin mengedepankan analisis hukum yang tidak hanya bertumpu semata-mata pada segi-segi doktrinal (internal relation), tetapi juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor dari luar itu seperti
prefensi-prefensi ideologis, bahasa, kepercayaan, nilai-nilai, dan konteks politik dalam proses pembentukan dan aplikasi hukum (
external relation). CLS menuntut pemahaman terhadap kepustakaan fenomenologi, post struktualisme, dekonstruksi, dan linguistik untuk membantu memahami relasi eksternal tersebut.

EKSISTENSI MAFIA HUKUM DI INDONESIA
Dibukanya rekaman pembicaraan hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari telepon milik pengusaha Anggodo Widjoyo dalam siding di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan November 2009 yang lalu seakan membuka mata dan telinga seluruh masyarakat Indonesia mengenai keberadaan mafia di sIstem masyarakat Indonesia. Dari rekaman berdurasi 4,5 jam itu terungkap adanya konspirasi antara pejabat di Kepolisian, Kejaksaan, pengacara serta sejumlah orang di lingkaran dunia hukum denganA nggodo untuk menjebak pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Walaupun belum terbukti kebenarannya, rekaman pembicaraan itu seakan membeberkan dengan jelas bagaimana permainan para aparat hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan pengacara dalam merekayasa atau mengarahkan suatu perkara mulai dari membuat keterangan palsu di BAP sampai menyuap para penyidik di Kepolisian. Terungkapnya rekayasa peradilan ini, juga menyadarkan semua pihak bahwa kebobrokan sistem hukum yang selama ini seakan hanya bayangan, ternyata benar-benar ada dan terbukti di depan mata.

1. Pengertian dan peristilahan
Apabila dilihat aspek bahasa, mafia hukum terdiri akar kata mafia dan hukum. Mafia berasal dari bahasa Sisiliakuno, Mafiusu, yang diduga mengambil kata Arab “mahyusu” yang artinya tempat perlindungan atau pertapaan. Setelah revolusi pada 1848, keadaan pulau Sisilia kacau sehingga mereka perlu membentuk ikatan suci yang melindungi mereka dari serangan bangsa lain dalam hal ini bangsa Spanyol. Nama mafia mulai terkenal setelah sandiwara dimainkan pada1863 dengan judul mafusi de la Vicaria “Cantiknya rakyat Vicaria”, yang menceritakan tentang kehidupan pada gang penjahat di penjara Palermo.

Dari beberapa sumber ada dua bentuk pengertian dari mafia hukum ini, yaitu penyebutan mafia hukum dan mafia peradilan.
Pertama, Mafia Hukum disini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-Undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan UU dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran keputusan politik yang menyangkut kebijakan politik, namun nuansa politis di sini tidak mengacu pada kepentingan sesaat yang sempit akan tetapi “politik hukum” yang bertujuan mengakomodir pada kepentingan kehidupan masyarakat luas dan berjangka panjang. Sebagai contoh kecil lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 25 tahun 1997 yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 oktober 2002 (berdasarkan
Perpu No.3 tahun2000 yang telah ditetapkan sebagai UU berdasarkan UU No. 28 tahun 2000), namun belum genap berumur 6 bulan UU tersebut berlaku UU tersebut telah dicabut pada tanggal 25 Maret 2003 dengan diundangkan lagi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengganti UU No. 25 tahun 1997.
Kedua, Mafia Peradilan di sini dimaksudkan pada hukum dalam praktik yang ada di tangan para Penegak Hukum dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan.

Bentuk-bentuk mafia peradilan, misalnya makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, mengancam pihal-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, dan sebagainya. Mafia Peradilan tidak bisa dibuktikan keberadaanya. Jika bisa dibuktikan berarti bukan “mafia” namun kejahatan biasa. Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, mafia adalah suatu organisasi kriminal yang hampir menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat. Istilah mafia merujuk pada kelompok rahasia tertentu yang melakukan tindak kejahatan terorganisasi sehingga kegiatan mereka sangat sulit dilacak secara hukum. Ada pengertian lain dari mafia hukum ini. Istilah mafia disini menunjuk pada adanya “suasana” yang sedemikian rupa sehingga perilaku, pelayanan, kebijaksanaan maupun keputusan tertentu akan terlihat secara kasat mata sebagai suatu yang berjalan sesuai dengan hukum padahal sebetulnya “tidak”. Dengan kata lain mafia peradilan ini tidak akan terlihat karena mereka bisa berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum. Masyarakat menjadi sulit untuk mengenali mana penegak hukum yang jujur dan tidak terpengaruh oleh mafia dengan para penegak hukum yang sudah terkontaminasi.

2. Eksistensi Mafia Hukum di Lembaga Peradilan
Mafia Peradilan dalam perkara pidana mencakup semua proses pidana sejak pemeriksaan di kepolisian, penututan di kejaksaan, pemeriksaan di semua tingkat peradilan, sejak pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Misalnya perihal Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. SP3 ini tidak mungkin bisa diterbitkan secara
gratis. Pasti ada harganya. Harganya bisa dalam rupiah maupun keuntungan politis tertentu. Hak penyidik, penuntut umum atau hakim untuk menahan atau tidak menahan seseorang tersangka atau terdakwa adalah wilayah paling rawan terjadinya transaksi yang sifatnya moniter. Hukum acara yang mendasari wewenang untuk menahan memang lemah. Hanya atas dasar kekhawatiran maka para penegak hukum ini dengan mudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka.

3. Modus Operandi Beberapa Kasus Mafia Hukum
3.1. Modus Operandi Mafia Kasus
Rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah bukti bahwa ternyata mafia itu ada. Makelar itu punya akses VIP ke orang-orang VVIP di puncak-puncak badan penegak hukum. Mafia itu kuatdan bisa bahkan menjebloskan orang, memerangkap orang, dan mengatur berbagai kesaksian agar bisa dipercepat dan dieksekusi badan penwgak hukum. Rekaman selama beberapa jam itu membeberkan misteri yang selama ini hanya diketahui sepotong-sepotong dan tidak ada bukti yang jelas. Jika diungkapkan ke publik pun akan dikenai pasal pencemaran nama baik. Mereka adalah korps tidak terlihat, tangan-tangan yang mengatur semua perkara apa yang bisa diselesaikan sesuai permintaan. Busyro Muqoddas membeberkan modus operandi dari mafia hukum ini. Menurutnya, ada empat modus operandi mafia peradilan di Indonesia.

Modus pertama, adalah penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. “Kalau ditanyakan ke panitera, akan dapat sinyal bahwa hakim minta sesuatu”.

Modus kedua, adalah manipulasi fakta hukum. “Hakim sengaja tidak memberi penilaian terhadap suatu fakta atau sutu bukti tertentu sehingga putusannya ringan atau bebas”.

Modus ketiga, adalah manipulasi penerapan peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis hakim, mencariperaturan hukum sendiri sehingga fakkta-fakta hukum ditafsirkan berbeda.

Modus keempat, adalah pencaria peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain. Terutama pada kasus korupsi. “Dibuat agar terdakwamelakukan hal tersebut atas perintah atasan sehingga terdakwa dibebaskan”.
Selain itu, terdapat bentuk-bentuk dan modus operansi dari mafia hukum mulai dari kepolisian hingga di Lembaga pemasyarakatan;

Di Kepolisian
a. Tahap Penyelidikan
Permintaan uang jasa. Laporan ditindak lanjuti setelah menyerahkan uang jasa, penggelapan perkara, penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang pada polisi.
b. Tahap Penyidikan
Negosiasi perkara, tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan uang yang berbeda-beda, menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, pemerasan oleh Polisi, tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang, mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai, pengaturan ruang Tahanan, penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar menawar.

Di Kejaksaan
a. Pemerasan
Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai, Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujung agar statusnya tidak menjadi “tersangka”.
b. Negosiasi Status
Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.
c. Pelepasan Tersangka
Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan ynga kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa di vonis bebas.
d. Penggelapan Perkara
Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
e. Negosiasi Perkara
Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa. Dapat melibatkan Calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa. Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar menawar.
f. Pengurangan tuntutan
Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang. Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan. Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.

Di Persidangan
Permintaan uang jasa, pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan, Penentuan Majelis Hakim Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa panitera pengadilan.
a. Negosiasi Putusan
b. Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
c. Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.

Tahap Banding Perkara
a. Negosiasi putusan, Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar menawar hukuman.
b. Penundaan eksekusi, Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau
pelaksana eksekusi.

Di Lembaga Pemasyarakatan
a. Pungutan bagi pengunjung
b. Uang cuti
d. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan identitas terpidana
e. Perlakuan istimewa

CONTOH KASUS MAFIA HUKUM DI INDONESIA

1. Kasus Jaksa urip Tri Gunawan
Seorang yang dikategorikan sebagai jaksa terbaik sehingga dipercaya menjadi ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI, Urip Tri Gunawan, tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK), 2 Maret 2008. Tak ttanggung-tanggung, ia menerima suap sebanyak US$ 660.000 atau sekitar 6,1 milyar dari artalyta Suryani teman baik Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terkait kasus BLBI. Jaksa itu, oleh KPK, dijadikan sebagai tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuinya sebagai transaksi jual-beli permata. Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap.

2. KasusAnggodo Widjoyo
Dalam rekaman percakapan antaraAnggodo Widjoyo dan beberapa pejabat Polri, Kejaksaan agung, penyidik polisi/jaksa, makelar kasus, pengacara, adalah pembuktian adanya mafia peradilan. Arek Surabaya di Jalan Karet 12 Surabaya itu, siA nggodo, membuktikan diri sebagai kepala mafia. Anggodo, dengan uangnya yang nyaris tak terbatas, bisa dengan enaknya mendikte siapa saja. Termasuk mendikte orang-orang penting di jajaran penegak hukum negeri ini. Dan memang begitulah kerja mafia. Sejak dulu ada, bahkan dipraktikkan setiap hari, tapi sulit dibuktikan. Baru kali ini rakyat Indonesia mendengar langsung ulah mafia itu. Anggodo ibarat dewa sakti bertangan seribu. Dia paham betul yang namanya BAP, berita acara pemeriksaan. Bagaimana cara menjebloskan orang KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, ke dalam penjara. Dalam perkembangannya, kasusA nggodo dilimpahkan ke KPK oleh pihak kepolisian, dengan harapanAnggodo dapat disilidiki dan dijadikan tersangka.

FAKTOR KETIDAKADILAN DAN MUNCULNYA MAFIA

Hukum Kasus-kasus ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal. Penulis mengelompokkannya berdasarkan beberapa alasan yang banyak ditemui oleh masyarakat awam, baik melalui pengalaman pencari keadilan itu sendiri, maupun peristiwa lain yang bisa diikuti melalui media cetak dan elektronik.

1. Tingkat Kekayaan Seseorang
Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad Bob Hasan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat. Demikian pula yang terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Texmaco, dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya. Dibandingkan dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan negara³ hanya´ sekian puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa kekayaanlah yang menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi. Kita bisa membandingkan dengan kasus Tasiran yang memperjuangkan tanah garapannya sejak tahun 1985. Tasiran, seorang petani sederhana, yang terlibat konflik tanah seluas 1000 meter persegi warisan ayahnya, dijatuhi hukuman kurungan tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan pada tanggal 2A pril 1986, karena terbukti mencangkuli tanah sengketa. Karena mengulang perbuatannya pada masa percobaan, Tasiran kembali masuk penjara pada bulanA gustus 1986. Sekeluarnya dari penjara, Tasiran berkelana mencari keadilan dengan mondar-mandir Bojonegoro Jakarta lebih dari 100 kali dengan mendatangi Mahkamah Agung, Mabes Polri, KejaksaanA gung, Mabes Polri, DPR/MPR, Bina Graha, Istana Merdeka, dan sebagainya. Pada tahun 1996 ia kembali memperoleh keputusan yang mengalahkan dirinya.

2. Tingkat Jabatan Seseorang
Kasus Ancol gate berkaitan dengan studi banding ke luar negeri (Australia, Jepang, dan Afrika Selatan) yang diikuti oleh sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D. Dalam studi banding tersebut anggota DPRD yang berangkat memanfaatkan dua sumber keuangan yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI sebesar 5.2 milyar rupiah dan uang saku dari PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar 2,1 milyar rupiah. Dalam kasus ini, sembilan orang staf Bapedal dan Sekwilda dikenai tindakan administratif, semenara Kepala Bapedal DKI Bambang Sungkono dan Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad tidak dikenai tindakan apapun. Dalam kasus ini, terlihat penyelesaian masalah dilakukan segera setelah media cetak dan elektronik menemukan ketidakberesan dalam masalah pendanaan studi banding tersebut. Penyelesaian secara administratif ini seakan dilakukan agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Rasa ketidakadilan masyarakat terusik tatkala sanksi ini hanya dikenakan pada pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk mengusut kasus ini sampai ke pejabat tertinggi di DKI, yaitu Gubernur Sutiyoso, yang sebagai komisaris PT Pembangunan JayaA ncol ikut bertanggungjawab.

3. Nepotisme
Terdakwa Letda (Inf)A gus Isrok, anak mantan Kepala StafA ngkatan
Darat (KASAD), Jendral (TNI) Subagyo HS, diperingan hukumannya oleh mahkamah militer dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara. Disamping itu, terdakwa juga dikembalikan ke kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis mahkamah militer tinggi. Putusan ini terasa tidak adil dibandingkan dengan vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang didasarkan atas pelaksanaan UU Psikotropika. Disamping itu, proses pengadilan ini juga memperlihatkan eksklusivitas hukum militer yang diterapkan pada kasus narkoba. Tommy Soeharto, anak mantan presiden Soeharto, yang dihukum 18 bulan penjara karena kasus manipulasi tukar gling tanah Bulog di Kelapa Gading dan merugikan negara sebesar 96 milyar rupiah, sampai saat ini tidak berhasil ditangkap dan dimasukkan ke LP Cipinang sesuai perintah pengadilan setelah permohonan grasinya ditolak oleh presiden. Masyarakat melihat bagaimana pihak pengacara, kejaksaan, dan kepolisian saling berkomentar melalui media cetak dan elektronik, namun sampai saat makalah ini dibuat Tommy Soeharto masih berkeliaran di udara bebas. Dua kasus ini mengesankan adanya diskriminasi hukum bagi keluarga bekas pejabat.

4. Tekanan Internasional
Kasus Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 6 September 2000, yang menewaskan tiga orang staf NHCR mendapatkan perhatian internasional dengan cepat. Dimulai dengan keluarnya Resolusi No. 1319 dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), surat dari Direktur Bank Dunia kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, permintaan DK PBB untuk mengirim misi penyelidik kasus Atambua ke Indonesia, desakan CGI (Consultatif Group on Indonesia), sampai dengan ancaman embargo olehA merika Serikat. Tekanan internasional ini mengakibatkan cepatnya pemerintah bertindak, dengan segera melucuti persenjataan milisi Timor Timur dan mengadili beberapa bekas anggota milisi Timor Leste yang dianggap bertanggung jawab. Apabila dibandingkan dengan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di bagian lain di Indonesia, misalnya: Ambon, Aceh, Sambas, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang mengalami penyelesaian secara cepat dan tanggap dari aparat. Dalam enam bulan sejak kasus ini terjadi, kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti, dan situasi kembali aman dan normal. Meskipun perhatian internasional dalam kasus-kasus kekerasan lain di Indonesia, namun tekanan yang terjadi tidak sebesar pada kasus Atambua. Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penegakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.

Sedangkan beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya mafia hukum, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ini lebih kepada faktor yang berasal dari orang atau oknum itu sendiri, faktor tersebut antara lain :
Pertama, Adanya keakraban antara elit hukum dengan masyarakat yang berperkara.
Kedua, aspek pertemanan.
Ketiga, budaya konsumerisme aparat hukum. Soehandojo menegaskan bahwa justru aspek konsumerisme yang paling menonjol diantara ketiga aspek yang ada.
Keempat, kualitas moral para aparat penegak hukum menjadi hal yang utama dalam Mafia Peradilan ini. Ini menyebabkan tidak ada rasa takut dan bersalah yang dirasakan oleh para penegak hukum kita meskipun dalam hal melaksanakan hukum dengan hukum yang salah. Sehingga tidak heran ketika melaksanakan tugas mulianya, para penegak hukum lebih memilih uang dari pada memberikan putusan dengan benar. Mungkin pendidikan moral dan agama ini menjadi salah satu titik tekan yang harus diperhatikan yang harus dimiliki oleh setiap penegak hukum dimanapun. Karena agama manapun tidak pernah menghalalkan perbuatan itu.
Kelima, kualitas keilmuan yang rendah juga menjadi hal yang penting dalam menimbulkan mafia peradilan ini. Kualitas keilmuan dari orang-orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum sangat berpengaruh besar terhadap kualitas/bobot proses peradilan dan kualitas/bobot putusan seorang hakim. Sehingga mafia peradilan itupun menjadi hal yang tidak akan dilakukan dalam
penegakan hukum.

Sedangkan faktor Eksternal antara lain :
Pertama, kondisi peraturan perundang-undangan kita kebanyakan memberikan celah bagi para penegak hukum untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan hukum. Para penegak hukum pada umumnya mampu untuk menafsirkan dengan berbagai arti tentang aturan perundang-undangan yang ada sehingga tafsiran itu bisa diterapkan dalam memenangkan sebuah kasus.
Kedua, kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat sehingga dari kalangan masyarakat pun kurang membudayakan taat hukum. Hal ini sebenarnya juga dapat dipengaruhi kondisi penegak hukum dalam melaksanakan hukum.
Ketiga, kekuasaan dan kewenangan para penegak hukum terutama hakim yang sangat kuat, terutama dalam melakukan sebuah putusan seorang hakim mempunyai kekuatan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Namun, putusan dari hakim justru banyak yang tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

Praktik-praktik mafia peradilan yang selama ini terjadi sudah menjadi bagian dari rekayasa para penegak hukum baik kasus kecil maupun besar. Semakin besar kasus yang diperiksa semakin besar pula “pendapatan” yang diperoleh para pelaku mafia peradilan ini. Mafia peradilan menjadi sebuah momok yang sangat menakutkan dalam proses rekonstruksi hukum dan supremasi hukum di negara kita sehingga harus dibasmi. Langkah yang harus ditempuh oleh para petinggi negara kita pun harus mampu menjadikan peradilan kita membaik dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

PENUTUP
Melihat penyebab ketidak adilan penegakan hukum di Indonesia, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki. Kasus tidak adanya perundangan yang dapat menjerat para terdakwa kasus korupsi, diharapkan tidak akan muncul lagi dengan adanya undang-undang yang lebih tegas. Selain mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan menciptakan perundangundang yang lebih sesuai dengan perkembangan jaman, diharapkan pula peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor kunci
dalam penegakan hukum secara konsisten. Semoga dengan dimuatnya artikel ini pengunjung dapat lebih memahami kondisi penagakan hukum di Indonesia dan dapat ikut serta memikirkan langkah-langkah strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan.***

Efendi, S.H.I., Jonaedi, Mafia Hukum, Prestasi pustaka Publisher, Jakarta, 2010
Ali, Achmad. Pengadilan dan Masyarakat, Hasanudin University Press, Ujung Pandang, 1999
Doyle, Paul Johnson, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terj. Robert M.Z. Lawang, Gramedia, Jakarta, 1986.
Soemardi, Dedi, Pengantar Hukum Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1997

Teori hukum realis atau legal realism

Teori hukum realis atau legal realism (Oliver wendel Holmes) terkenal dengan kredonya bahwa “The life of the law has not been logic: it has been experience”. Dengan konsep bahwa hukum bukan lagi sebatas logika tetapie x p e r i e n c e, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum.
Menurut Bernard L.T a nya teori-teoei yang berada dalam paying realisme hukum, sesungguhnya berinduk pada empirisme yang oleh David Hume dipatrikan sebagai pengetahuan yang bertumpu pada kenyataan empiris. Empirisme namun menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran logis ala rasionalisme abad ke-18. Ide-ide rasional, menurut empirisme, bukanlah segala-galanya. Ia tidak bisa diandalkan sebagai sumber kebenaran tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya dalam dunia empiris. Dari situlah kebenaran sejati bisa terjadi. Realisme sendiri bercabang dua, yakni Realisme HukumA merika
dan Realisme Hukum Skandinavia. Realisme HukumAmerika menempatkan empirisme dalam sentuhan pragmatis²sikap hidup yang menekankan aspek manfaat dan kegunaaan berdasarkan pengalaman.
Maka RealismeA merika beranjak dari sikap yang demikian itu. Holmes dan Frank, dan Cardozo misalnya, tidak terlalu tergiur dengan gambaran- gambaran ideal tentang hukum, dan juga tidak terbiuus dengan lukisan-lukisan normatif yang apriori tentang hukum. Realisme Hukum Skandinavia, berbeda lagi.Aliran ini menempatkan empirisme dalam sentuhan psikologi.Aliran yang berkembang di Uppsala, Swedia awal abad ke-20 ini, mencari kebenaran suatu pengertian dalam situasi tertentu dengan menggunakan psikologi, yang justru menaruh perhatian pada perilaku manusia ketika berada dalam µkontrol¶ hukum. Dengan memanfaatkan psikologi, para eksponen aliran ini mengkaji perilaku manusia (terhadap hukum) untuk menemukan arti hukum yang sebenarnya.

Teori hukum lain yang lahir dari proses dialektika antara tesis positivisme hukum dan antithesis aliran sejarah, yaitus o ci o l o g i c a l jurisprudence yang berpendapat bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Teori ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Tokoh aliran ini terkenal di antaranya adalah Eugen Ehrlich yang berpendapat bahwa hukum positif baru akan berlaku secara efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokoh lain yaitu Roscoe Pound yang mengeluarkan teori hukum adalah alat untuk merekayasa sosial (law of a tool of social engineering), juga menganjurkan supaya ilmu sosial didayagunakan untuk kemajuan dan pengembangan ilmu hukum. Langkah progresif yang memfungsikan hukum untuk menata perubahan. Dalam teori Pound tentang law as a tool of social engineering, yaitu menata kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Pound mengajukan tiga kategori kelompok kepentingan, yaitu kepentingan umum, sosial, dan kepentingan pribadi. Kepentingan-kepentingan yang tergolong kepentingan umum, terdiri atas dua, yaitu:

Kepentingan- kepentingan negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadian dan hakikatnya.
Kepentingan- kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan- kepentingan sosial. Sementara yang tergolong kepentingan pribadi/ perorangan adalah:
Pribadi (Integritas fisik, kebebasan berkehendak, kehormatan/nama baik, privacy, kebebasan kepercayaan, dan kebebasan berpendapat).
Kepentingan- kepentingan dalam hubungan rumah tangga/domestic (Orang tua, anak, suami/istri).
Kepentingan substansi meliputi perlindungan hak milik, kebebasan menyelesaikan warisan, kebebasan berusaha dan mengadakan kontrak, hak untuk mendapatkan keuntungan yang sah, pekerjaan, dan hak untuk berhubungan dengan orang lain. Sedangkan kepentingan sosial meliputi enam jenis kepentingan:

Pertama, kepentingan sosial dalam soal keamanan umum. Ini meliputi kepentingan dalam melindungi kepentingan dan ketertiban, kesehatan dan keselamatan, keamanan atau transaksi -transaksi dan pendapatan.

Kedua, kepentingan sosial dalam hal keamanan institusi sosial meliputi: Perlindungan huibungan-hubungan rumah tangga dan lembaga- lembaga politik serta ekonomi yang sudah lama diakui dalam ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin lembaga perkawinan atau melindungi keluarga sebagai lembaga sosial. Keseimbangan antara kesucian perkawinan dan hak untuk bercerai. Perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan antara suami dan istri terhadap hak bersama untuk menuntut ganti rugi karena perbuatan yang tidak patut. Keseimbangan antara perlindungan lembaga-lembaga keagamaan dan tuntutan akan kemerdekaan beragama. Menyangkut kepentingan keamanan lembaga-lembaga politik, maka perlu ada keseimbangan antara jaminan kebebasan berbicara dan kepentingan.

Ketiga, kepentingan-kepentingan sosial menyangkut moral umum. Meliputi perlindungan masyarakat terhadap merosotnya moral seperti korupsi, judi, fitnah, transaksi-transaksi yang bertentangan dengan kesusilaan, serta ketentuan-ketentuan yang ketat mengenai tingkah laku.

Keempat, kepentingan sosial menyangkut pengamanan sumber daya sosial. Ini diuraikanPoun d sebagai tuntutan yang berkaitan dengan kehidupan sosial dalam masyarakat beradab agar orang jangan boros dengan apa yang ada. Penyalahgunaan hak atas barang yang dapat merugikan orang termasuk dalam kategori ini.

Kelima, kepentingan sosial menyangkut kemajuan sosial. Ini berkaitan dengan keterjaminan hak manusia memanfaatkan alam untuk kebutuhannnya, tuntutan agar rekayasa sosial bertambah banyak dan terus bertambah baik, dan lain sebagainya.

Keenam, kepentingan sosial menyangkut kehidupan individual (pernyataan diri, kesempatan, kondisi kehidupan ). Ini berkaitan dengan tuntutan agar kehidupannya sesuai dengan patokan -patokan masyarakat. Kepentingan inilah yang olehPoun d dilukiskan sebagai hal yang paling penting dari semuanya´. Hal ini diakui dalam perlindungan hukum atas kebebasan berbicara, kebebasan bekerja dan kebebasan berusaha sesuai patokan-patokan masyarakat.

Teori hukum ini memberi penjelasan tentang hal-hal yang meta- juridical. Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompkkan dalam hukum alam ini bermunculan. Istilah hukum alam dituangkan dalam berbagai arti oleh berbagai arti oleh barbagai arti oleh kalangan pada masa yang berbeda.

Kumpulan Moto

KUMPULAN MOTTO

Perjalanan seribu batu bermula dari satu langkah.
( Lao Tze )

Manusia tidak merancang untuk gagal, mereka gagal untuk merancang.
( William J. Siegel )

Amat mudah untuk memadamkan api yang sedang membara, tetapi sukar untuk meredakan api kemarahan dalam diri.
Kecerdasan emosi adalah kemampuan merasakan, memahami, dan secara efektik menerapkan dayadan kepekaan emosi sebagai sumber energi, informasi, koneksi, dan pengaruh yang manusiawi.
( Robert k. Cooper )

Apa pun tugas hidup anda, lakukan dengan baik. Seseorang semestinya melakukan pekerjaannya sedemikian baik sehingga mereka yang masih hidup, yang sudah mati, dan yang belum lahir tidak mampu melakukannya lebih baik lagi.
– Martin Luther King

Bekerjalah bagaikan tak butuh uang. Mencintailah bagaikan tak pernah disakiti. Menarilah bagaikan tak seorang pun sedang menonton.
– Mark Twain

Jangan lihat masa lampau dengan penyesalan; jangan pula lihat masa depan dengan ketakutan; tapi lihatlah sekitar anda dengan penuh kesadaran.
– James Thurber

Agar dapat membahagiakan seseorang, isilah tangannya dengan kerja, hatinya dengan kasih sayang, pikirannya dengan tujuan, ingatannya dengan ilmu yang bermanfaat, masa depannya dengan harapan, dan perutnya dengan makanan.
– Frederick E. Crane

Mereka berkata bahwa setiap orang membutuhkan tiga hal yang akan membuat mereka berbahagia di dunia ini, yaitu; seseorang untuk dicintai, sesuatu untuk dilakukan, dan sesuatu untuk diharapkan.
– Tom Bodett

Ancaman nyata sebenarnya bukan pada saat komputer mulai bisa berpikir seperti manusia, tetapi ketika manusia mulai berpikir seperti komputer.
– Sydney Harris

Pahlawan bukanlah orang yang berani menetakkan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai dirinya dikala ia marah.
– Nabi Muhammad Saw

Cara untuk menjadi di depan adalah memulai sekarang. Jika memulai sekarang, tahun depan Anda akan tahu banyak hal yang sekarang tidak diketahui, dan Anda tak akan mengetahui masa depan jika Anda menunggu-nunggu.
– William Feather

Dalam masalah hati nurani, pikiran pertamalah yang terbaik. Dalam masalah kebijaksanaan, pemikiran terakhirlah yang paling baik.
– Robert Hall

Belajarlah dari kesalahan orang lain. Anda tak dapat hidup cukup lama untuk melakukan semua kesalahan itu sendiri.
– Martin Vanbee

Orang-orang hebat di bidang apapun bukan baru bekerja karena mereka terinspirasi, namun mereka menjadi terinspirasi karena mereka lebih suka bekerja. Mereka tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu inspirasi.
– Ernest Newman

Orang-orang yang sukses telah belajar membuat diri mereka melakukan hal yang harus dikerjakan ketika hal itu memang harus dikerjakan, entah mereka menyukainya atau tidak.
– Aldus Huxley

Kebanyakan dari kita tidak mensyukuri apa yang sudah kita miliki, tetapi kita selalu menyesali apa yang belum kita capai.
– Schopenhauer

Musuh yang paling berbahaya di atas dunia ini adalah penakut dan bimbang. Teman yang paling setia, hanyalah keberanian dan keyakinan yang teguh.
– Andrew Jackson

Sesuatu yang belum dikerjakan, seringkali tampak mustahil; kita baru yakin kalau kita telah berhasil melakukannya dengan baik.
– Evelyn Underhill

Perbuatan-perbuatan salah adalah biasa bagi manusia, tetapi perbuatan pura-pura itulah sebenarnya yang menimbulkan permusuhan dan pengkhianatan.
– Johan Wolfgang Goethe

Jika orang berpegang pada keyakinan, maka hilanglah kesangsian. Tetapi, jika orang sudah mulai berpegang pada kesangsian, maka hilanglah keyakinan.
– Sir Francis Bacon

Karena manusia cinta akan dirinya, tersembunyilah baginya aib dirinya; tidak kelihatan olehnya walaupun nyata. Kecil di pandangnya walaupun bagaimana besarnya.
– Jalinus At Thabib

Bersikaplah kukuh seperti batu karang yang tidak putus-putus-nya dipukul ombak. Ia tidak saja tetap berdiri kukuh, bahkan ia menenteramkan amarah ombak dan gelombang itu.
– Marcus Aurelius

Kita melihat kebahagiaan itu seperti pelangi, tidak pernah berada di atas kepala kita sendiri, tetapi selalu berada di atas kepala orang lain.
– Thomas Hardy

Kaca, porselen dan nama baik, adalah sesuatu yang gampang sekali pecah, dan tak akan dapat direkatkan kembali tanpa meninggalkan bekas yang nampak.
– Benjamin Franklin

Keramahtamahan dalam perkataan menciptakan keyakinan, keramahtamahan dalam pemikiran menciptakan kedamaian, keramahtamahan dalam memberi menciptakan kasih.
– Lao Tse

Hiduplah seperti pohon kayu yang lebat buahnya; hidup di tepi jalan dan dilempari orang dengan batu, tetapi dibalas dengan buah.
– Abu Bakar Sibli

Rahmat sering datang kepada kita dalam bentuk kesakitan, kehilangan dan kekecewaan; tetapi kalau kita sabar, kita segera akan melihat bentuk aslinya.
– Joseph Addison

Bagian terbaik dari hidup seseorang adalah perbuatan-perbuatan baiknya dan kasihnya yang tidak diketahui orang lain.
– William Wordsworth

Kita berdoa kalau kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita juga berdoa dalam kegembiraan besar dan saat rezeki melimpah.
– Kahlil Gibran

Semua orang tidak perlu menjadi malu karena pernah berbuat kesalahan, selama ia menjadi lebih bijaksana daripada sebelumnya.
– Alexander Pope

Teman sejati adalah ia yang meraih tangan anda dan menyentuh hati anda.
– Heather Pryor

Banyak kegagalan dalam hidup ini dikarenakan orang-orang tidak menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan saat mereka menyerah.
– Thomas Alva Edison

Tiadanya keyakinanlah yang membuat orang takut menghadapi tantangan; dan saya percaya pada diri saya sendiri.
– Muhammad Ali

Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh.
– Confusius

Hiduplah seperti pohon kayu yang lebat buahnya; hidup di tepi jalan dan dilempari orang dengan batu, tetapi dibalas dengan buah.
– Abu Bakar Sibli

Jadilah kamu manusia yang pada kelahiranmu semua orang tertawa bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis; dan pada kematianmu semua orang menangis sedih, tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum.
– Mahatma Gandhi

Teman sejati adalah ia yang meraih tangan anda dan menyentuh hati anda.
– Heather Pryor

Sesali masa lalu karena ada kekecewaan dan kesalahan – kesalahan, tetapi jadikan penyesalan itu sebagai senjata untuk masa depan agar tidak terjadi kesalahan lagi.Sabar dalam mengatasi kesulitan dan bertindak bijaksana dalam mengatasinya adalah sesuatu yang utama.Hati – hati secara berlebihan sama buruknya dengan tidak berhati – hati, karena membuat orang lain sangsi.Jangan hina pribadi anda dengan kepalsuan karena dialah mutiara diri anda yang tak ternilai.
Hati suci selalu benar, tetapi gejolak hati selalu mengubah hasrat hati suci. Orang yang ada dalam hati suci adalah orang yang taqwa dan beriman. Itulah tantangan hidup.Jalan terbaik dalam mencari kawan adalah kita harus berlaku sebagai kawan.Bukan harta kekayaanlah, tetapi budi pekerti yang harus ditingalkan sebagai pusaka untuk anak – anak kita.Tanah yang digadaikan bisa kembali dalam keadaan lebih berharga, tetapi kejujuran yang pernah digadaikan tidak pernah bisa ditebus kembali.Kebaikan tidak bernilai selama diucapkan akan tetapi bernilai sesudah dikerjakan.
Hidup tidak menghadiahkan barang sesuatupun kepada manusia tanpa bekerja keras.Kemenangan yang seindah – indahnya dan sesukar – sukarnya yang boleh direbut oleh manusia ialah menundukan diri sendiri. (Ibu Kartini )

Pendidikan merupakan perlengkapan paling baik untuk hari tua. (Aristoteles)

Hanya kebodohan meremehkan pendidikan. ( P.Syrus )

Ketergesaan dalam setiap usaha membawa kegagalan. (Herodotus )

Dia yang tahu, tidak bicara. Dia yang bicara, tidak Tau. ( Loo Tse )

Tidak ada kekayaan yang melebihi akal,dan tidak ada kemelaratan yang melebihi kebodohan. Seorang sahabat adalah orang yang menjawab,apabila kita memanggil dan sering menjawab sebelum kita panggil.Kekasih yang setia adalah kekasih yang selalu menutup pintu buat cintanya orang lain.Cintailah kekasihmu secara wajar, boleh jadi akan menjadi musuhmu dihari lain. Bencilah orang yang kau benci secara wajar boleh jadi dihari lain akan menjadi cintamu.Janganlah kemiskinanmu menyebabkan kekufuran dan janganlah kekayaanmu menyebabkan kesombongan.Kebijakan dan kebajikaan adalah perisai terbaik. (Aspinal)

Bunga yang tidak akan layu sepanjang jaman adalah kebajikaan. (William Cowper)

Harga kebaikan manusia adalah diukur menurut apa yang telah dilaksanakan / diperbuatnya. ( Ali Bin Abi Thalib )

Apabila anda berbuat kebaikan kepada orang lain, maka anda telah berbuat baik terhadap diri sendiri. ( Benyamin Franklin )

Pengalaman adalah guru yang terbaik tetapibuang lah pengalaman buruk yang hanya merugikan.Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok adalah harapan.Hadir terlambat memang lebih baik dari pada tidak hadir sama sekali tetapi bila berkali-kali adalah suatu kecerobohan.Menunggu kesuksesan adalah tindakan sia-sia yang bodoh.
Sejarah bukan hanya rangkaian cerita, ada banyak pelajaran, kebanggan dan harta didalamnya.Cara terbaik untuk keluar dari suatu persoalan adalah memecahkannya.Kalau hari ini kita menjadi penonton bersabarlah menjadi pemain esok hari.
Ceroboh dan tidak bisa menahan emosi adalah sikap yang bisa berakibat fatal.Harapan kosong itu lebih menyakitkan daripada kenyataan yang pahit sekalipun.Setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan mudah bila dikerjakan tanpa keengganan.Jangan tunda sampai besuk apa yang bisa engkau kerjakan hari ini.Kegagalan hanya terjadi bila kita menyerah ( Lessing )

Kesopanan adalah pengaman yang baik bagi keburukan lainnya. (Cherterfield)

Siapa yang kalah dengan senyum, dialah pemenagnya (A. Hubard)

Berusahalah jangan sampai terlengah walau sedetik saja, karena atas kelengahan kita tak akan bisa dikembalikan seperti semula. Manusia tak selamanya benar dan tak selamanya salah, kecuali ia yang selalu mengoreksi diri dan membenarkan kebenaran orang lain atas kekeliruan diri sendiri.Pengetahuan adalah kekuatan.Janganlah larut dalam satu kesedihan karena masih ada hari esok yang menyongsong dengan sejuta kebahagiaan.Punggung pisaupun bila diasah akan menjadi tajam.
Apa pun tugas hidup anda, lakukan dengan baik. Seseorang semestinya melakukan pekerjaannya sedemikian baik sehingga mereka yang masih hidup, yang sudah mati, dan yang belum lahir tidak mampu melakukannya lebih baik lagi.
(Martin Luther King)

Bekerjalah bagaikan tak butuh uang. Mencintailah bagaikan tak pernah disakiti. Menarilah bagaikan tak seorang pun sedang menonton.
(Mark Twain)

Jangan lihat masa lampau dengan penyesalan; jangan pula lihat masa depan dengan ketakutan; tapi lihatlah sekitar anda dengan penuh kesadaran.
(James Thurber)

Agar dapat membahagiakan seseorang, isilah tangannya dengan kerja, hatinya dengan kasih sayang, pikirannya dengan tujuan, ingatannya dengan ilmu yang bermanfaat, masa depannya dengan harapan, dan perutnya dengan makanan.
(Frederick E. Crane)

Mereka berkata bahwa setiap orang membutuhkan tiga hal yang akan membuat mereka berbahagia di dunia ini, yaitu; seseorang untuk dicintai, sesuatu untuk dilakukan, dan sesuatu untuk diharapkan.
(Tom Bodett)

Ancaman nyata sebenarnya bukan pada saat komputer mulai bisa berpikir seperti manusia, tetapi ketika manusia mulai berpikir seperti komputer.
(Sydney Harris)

Pahlawan bukanlah orang yang berani menetakkan pedangnya ke pundak lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai dirinya dikala ia marah.
(Nabi Muhammad Saw)

Cara untuk menjadi di depan adalah memulai sekarang. Jika memulai sekarang, tahun depan Anda akan tahu banyak hal yang sekarang tidak diketahui, dan Anda tak akan mengetahui masa depan jika Anda menunggu-nunggu.
(William Feather)

Dalam masalah hati nurani, pikiran pertamalah yang terbaik. Dalam masalah kebijaksanaan, pemikiran terakhirlah yang paling baik.
(Robert Hall)

Belajarlah dari kesalahan orang lain. Anda tak dapat hidup cukup lama untuk melakukan semua kesalahan itu sendiri.
(Martin Vanbee)

Orang-orang hebat di bidang apapun bukan baru bekerja karena mereka terinspirasi, namun mereka menjadi terinspirasi karena mereka lebih suka bekerja. Mereka tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu inspirasi.
(Ernest Newman)

Orang-orang yang sukses telah belajar membuat diri mereka melakukan hal yang harus dikerjakan ketika hal itu memang harus dikerjakan, entah mereka menyukainya atau tidak.
(Aldus Huxley)

Kebanyakan dari kita tidak mensyukuri apa yang sudah kita miliki, tetapi kita selalu menyesali apa yang belum kita capai.
(Schopenhauer)

Musuh yang paling berbahaya di atas dunia ini adalah penakut dan bimbang. Teman yang paling setia, hanyalah keberanian dan keyakinan yang teguh.
(Andrew Jackson)

Sesuatu yang belum dikerjakan, seringkali tampak mustahil; kita baru yakin kalau kita telah berhasil melakukannya dengan baik.
(Evelyn Underhill)

Perbuatan-perbuatan salah adalah biasa bagi manusia, tetapi perbuatan pura-pura itulah sebenarnya yang menimbulkan permusuhan dan pengkhianatan.
(Johan Wolfgang Goethe)

Jika orang berpegang pada keyakinan, maka hilanglah kesangsian. Tetapi, jika orang sudah mulai berpegang pada kesangsian, maka hilanglah keyakinan.
(Sir Francis Bacon)

Karena manusia cinta akan dirinya, tersembunyilah baginya aib dirinya; tidak kelihatan olehnya walaupun nyata. Kecil di pandangnya walaupun bagaimana besarnya.
(Jalinus At Thabib)

Bersikaplah kukuh seperti batu karang yang tidak putus-putus-nya dipukul ombak. Ia tidak saja tetap berdiri kukuh, bahkan ia menenteramkan amarah ombak dan gelombang itu.
(Marcus Aurelius)

Kita melihat kebahagiaan itu seperti pelangi, tidak pernah berada di atas kepala kita sendiri, tetapi selalu berada di atas kepala orang lain.
(Thomas Hardy)

Kaca, porselen dan nama baik, adalah sesuatu yang gampang sekali pecah, dan tak akan dapat direkatkan kembali tanpa meninggalkan bekas yang nampak.
(Benjamin Franklin)

Keramahtamahan dalam perkataan menciptakan keyakinan, keramahtamahan dalam pemikiran menciptakan kedamaian, keramahtamahan dalam memberi menciptakan kasih.
(Lao Tse)

Hiduplah seperti pohon kayu yang lebat buahnya; hidup di tepi jalan dan dilempari orang dengan batu, tetapi dibalas dengan buah.
(Abu Bakar Sibli)

Rahmat sering datang kepada kita dalam bentuk kesakitan, kehilangan dan kekecewaan; tetapi kalau kita sabar, kita segera akan melihat bentuk aslinya.
(Joseph Addison)

Bagian terbaik dari hidup seseorang adalah perbuatan-perbuatan baiknya dan kasihnya yang tidak diketahui orang lain.
(William Wordsworth)

Kita berdoa kalau kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita juga berdoa dalam kegembiraan besar dan saat rezeki melimpah.
(Kahlil Gibran)

Semua orang tidak perlu menjadi malu karena pernah berbuat kesalahan, selama ia menjadi lebih bijaksana daripada sebelumnya.
(Alexander Pope)

Teman sejati adalah ia yang meraih tangan anda dan menyentuh hati anda.
(Heather Pryor)

Banyak kegagalan dalam hidup ini dikarenakan orang-orang tidak menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan saat mereka menyerah.
(Thomas Alva Edison)

Tiadanya keyakinanlah yang membuat orang takut menghadapi tantangan; dan saya percaya pada diri saya sendiri.
(Muhammad Ali)

Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh.
(Confusius)

Hiduplah seperti pohon kayu yang lebat buahnya; hidup di tepi jalan dan dilempari orang dengan batu, tetapi dibalas dengan buah.
(Abu Bakar Sibli)

Jadilah kamu manusia yang pada kelahiranmu semua orang tertawa bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis; dan pada kematianmu semua orang menangis sedih, tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum.
(Mahatma Gandhi)

Teman sejati adalah ia yang meraih tangan anda dan menyentuh hati anda.
(Heather Pryor. (hpk/doc)

Anda pengguna BlackBerry ? perlu ketahui hal ini………

Anda pengguna  BlackBerry (BB)  ? atau Anda punya rencana mau membeli BB ? Sebaiknya Anda perlu ketahui terlebih dahulu BB kepunyaan Anda atau yang rencana akan dibeli itu buatan dari negara mana. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari tahu  nomor IMEI BB Anda.  Caranya ketik *#06# maka akan muncul 15 digit BB Anda. Angka ketujuh dan kedelapan merupakan petunjuk BB Anda fabrikan dari negara mana. Misalnya setelah ketik *#06# di panggilan telefon BB ternyata dilayar muncul  IMEI : 353489.04.629715.3. Angka ketujuh dan kedelapan BB tersebut adalah 04. Angka 04 menunjukkan  BB tersebut  dibuat di Kanada (Limited Edition) merupakan BB berkualitas terbaik di dunia saat ini.  Berikut rincian angka ketujuh dan kedelapan sebagai petunjuk asal negara BB tersebut diproduksi adalah :
00 – buatan Finlandia, kualitasnya sangat bagus.
02- buatan Asia, kualitasnya jelek.
03- buatan Perancis atau Kanada kualitasnya bagus.
04- buatan Kanada (limited edition) kualitasnya sangat terbaik di dunia.

Jika setelah ketik *#06# di nomor telepon BB Anda ternyata angka ketujuh dan kedelapan tidak menunjukkan angka 00, 02, 03, atau 04 seperti tersebut di atas maka dapat diragukan bahwa BB yang Anda miliki itu palsu. Atau jika Anda ragu silahkan tanyakan langsung kepada penjual BB, bahwa BB yang akan Anda beli itu buatan dari negara mana ? Siapa tahu sudah ada kode IMEI angka ketujuh dan kedelapan yang baru. So, karena BlackBerry sampai saat ini harga jualnya masih mahal sebaiknya pada saat mau membeli BB diujikan dulu nomor IMEInya dengan cara tersebut di atas. Sedangkan yang sudah memiliki BB sebagus atau pun seburuk apapun kualitas BB Anda kiranya patut disyukuri nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita. Selamat bereksperimen.***

Sumber : Berbagai broadcast BBM.